Ketua MK Bakal Nikahi Adik Jokowi, Pakar Unair Bilang Begini
JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan menikahi adik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Merespons hal itu, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Airlangga (Unair) Haidar Adam mengatakan bahwa seorang hakim konstitusi harus menaati kode etik dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 9 Tahun 2006 (PMK 9/2006). Dalam aturan tersebut, hakim konstitusi diminta menerapkan prinsip ketidakberpihakan dalam menjalankan fungsi yudisialnya.
Bila hakim tidak bersikap sesuai aturan tersebut, maka diharuskan mengundurkan diri. Bahkan, salah satu contoh sikap tudak berpihak adalah anggota keluarga memiiliki kepentingan terhadap suatu putusan.
“Bilamana hakim konstitusi tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak, maka ia harus mengundurkan diri dari suatu pemeriksaan perkara,” ujar lektor yang berkepakaran di Hukum Acara MK itu, dikutip Sabtu (9/4/2022).
“Di situ, diatur bahwa ketidakmampuan hakim bersikap tidak berpihak adalah bilamana hakim memiliki prasangka secara nyata terhadap salah satu pihak, atau dirinya atau anggota keluarganya memiliki kepentingan langsung terhadap putusan,” sambung dia.
Oleh karena itu, Haidar menuturkan bahwa mundurnya Ketua MK dari persidangan akibat hubungan keluarganya dengan Jokowi itu harus dipandang secara situasional. Haidar menuturkan bahwa MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman diberi empat kewenangan dan satu kewajiban oleh konstitusi.
Kewenangan yang dimilik MK adalah sebagai beriut
a) melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945;
b) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberi oleh UUD NRI 1945;
c) memutus pembubaran partai politik;
d) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Sementara kewajibannya adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dari kewenangan tersebut, kata Haidar, Anwar Usman harus mundur jika ada hal-hal yang memiliki konflik kepentingan. Ia mencontohkan jika ada Perppu perpanjangan masa jabatan presiden.
“Dari kewenangan-kewenangan tersebut, harus dilihat kapan muncul potensi Anwar Usman dapat memiliki konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya. Misal ada kasus hipotesis, di mana Jokowi mengeluarkan Perppu tentang perpanjangan masa jabatan presiden. Maka apabila Perppu tersebut digugat ke MK, maka Anwar Usman harus mundur dari kasus tersebut karena terdapat anggota keluarganya yang memiliki kepentingan langsung,” kata Direktur UKBH FH Unair itu.
Sementara itu, Haidar mengatakan jika Anwar tetap bersikukuh untuk mengadili kasus yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan, maka ia dapat berpotensi untuk dilaporkan ke Dewan Etik MK.
Editor: Puti Aini Yasmin