Ketua MK Tegaskan Hakim Tak Boleh Cawe-cawe selama Sidang Sengketa Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan hakim tidak boleh cawe-cawe selama sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU). Saat sidang PHPU, hakim contohnya tidak boleh menyarankan memanggil ahli untuk meringankan pihak berperkara, berbeda dengan sidang judicial review.
"Apakah boleh hakim mengadili dalam perkara pileg dan pilpres nanti bisa aktif memanggil pihak ahli ke persidangan, Itu saya tegaskan nggak bisa," kata Suhartoyo, Rabu (6/3/2024).
"Tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus (menyarankan) begini, harus begini, nggak boleh," ujar Suhartoyo.
Dia menjelaskan, ketentuan ini berbeda dengan sidang judicial review yang membolehkan pemanggilan ahli dan proses pembuktian lainnya. Sementara di sidang PHPU tidak dibolehkan karena ini merupakan perkara perselisihan dua pihak.
Dengan kata lain, hakim MK di sidang PHPU lebih bersifat pasif dan mempersilakan kedua pihak membuktikan perkaranya masing-masing.
"Hakim nggak boleh ikut-ikut (menyarankan ahli). Tapi sekali lagi memang dalam praktik di MK, hakim sering memanggil ahli-ahli, tapi itu hanya dalam perkara pengujian UU, karena normanya milik publik," katanya.
"Jadi (di sidang PHPU) semua (bukti) itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak," ujar Suhartoyo.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru mengumumkan hasil pemilu pada 20 Maret 2024. Pengajuan perkara PHPU bisa dibawa ke MK paling lambat 3 hari usai penetapan itu,
MK hanya memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan hasil sengketa Pemilu 2024.
Editor: Reza Fajri