Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua MPR Ungkap Peluang Amandemen UUD 1945 Masih Terbuka, tapi Tak Mudah
Advertisement . Scroll to see content

Ketua MPR: Amendemen UUD 1945 Bisa Dilakukan jika Ada Konsensus Nasional

Jumat, 18 Oktober 2019 - 15:03:00 WIB
Ketua MPR: Amendemen UUD 1945 Bisa Dilakukan jika Ada Konsensus Nasional
Ketua MPR, Bambang Soesatyo. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diminta tidak perlu khawatir terkait rekomendasi MPR 2014-2019 tentang usulan amendemen terbatas terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan menghidupkan kembali GBHN sebagai arah pembangunan ekonomi nasional. MPR akan hati-hati dan cermat dalam melaksanakan rekomendasi tersebut.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, proses amendemen dan menghidupkan kembali GBHN akan melewati banyak tahapan. Dalam prosesnya sangat ditentukan oleh aspirasi publik yang berkembang.

"Amendemen terbatas UUD 1945 tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan konsensus nasional dari para stake holder bangsa untuk bisa mengamendemen UUD 1945. Kita tidak ingin ada turbulensi politik jika terburu-buru mengamendemen UUD 1945," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (18/10/19).

Politikus Partai Golkar yang biasa disapa Bamsoet ini mengatakan, amendemen UUD 1945 membutuhkan proses panjang , sesuai ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD 1945. Ayat 1 menjelaskan, bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, yakni 237 dari 711 jumlah anggota MPR sekarang.

"Sampai hari ini belum ada pengajuan resmi dari anggota MPR. Jadi satu tahapan saja belum dilewati," katanya.

Menurutnya, ayat 2 Pasal 37 UUD 1945 menyebutkan, setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Jadi masyarakat bisa mengetahui dengan jelas apa saja usulan perubahan yang diajukan oleh anggota MPR.

"Tidak bisa ujug-ujug MPR melakukan amendemen tanpa sepengetahuan dan persetujuan rakyat. Ketentuan perundangan sudah mengatur sedemikian rupa agar transparansi dan kedaulatan rakyat menjadi elemen penting dalam setiap proses amendemen," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut