Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raja Charles Copot Gelar dan Usir Pangeran Andrew dari Kediaman Kerajaan Inggris
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Panja : RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Bukan Legalitas Free Sex 

Kamis, 18 November 2021 - 16:00:00 WIB
Ketua Panja : RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Bukan Legalitas Free Sex 
Ilustrasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Dok. Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dinilai akan menjadi garda terdepan dalam melindungi anak dan perempuan dari ancaman kekerasan seksual. RUU TPKS difokuskan sebagai payung hukum untuk melindungi kelompok perempuan, anak di bawah umur dan kaum disabilitas terhadap tindakan kekerasan seksual.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR Willy Aditya di ruang kerjanya, Lantai 23 Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (18/11/2021).

"Literasi dan narasi keterbukaan dalam Panja RUU TPKS ini sudah kita sampaikan kepada publik, sehingga kita minta jangan ada pihak yang memainkan emosi publik karena korban seperti fenomena gunung es, tidak banyak korban yang berani speak up karena ada kendala sosiologis," ujar Willy.

Dia meminta, pihak yang berupaya menghambat RUU TPKS agar melihat dari sudut pandang korban kekerasan seksual. Dia berharap pentingnya RUU TPKS untuk disahkan agar menjadi kesadaran bersama masyarakat.

"Ini yang kemudian brutalitas, kebejatan, kalau tidak ada payung hukumnya semakin merasa itu hal yang biasa-biasa saja atau tidak dihukum. Publik harus memiliki concern keperluan payung hukum (RUU TPKS) ini," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut