Ketua Peradi Bersatu Ungkap 2 Faktor Eksekusi Silfester Matutina ke Lapas Tertunda
JAKARTA, iNews.id - Ketua Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu menilai ada dua faktor di balik penundaan eksekusi terhadap Silfester Matutina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain alasan hukum, menurutnya ada pertimbangan politik dan proses peninjauan kembali (PK).
“Kalau saya tahu, kasus ini sebenarnya sudah seharusnya dieksekusi. Tapi kenapa Jaksa belum mau? Saya kira ada unsur kehati-hatian di sini,” ujar pria yang akrab disapa Bang Boy ini dalam acara Interupsi yang disiarkan di iNews, Kamis (14/8).
Boy menambahkan, banyak kasus di mana eksekusi tertunda, meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Orang sudah diputus pengadilan, tapi eksekusinya bisa ditunda. Itu sering terjadi. Saya rasa Jaksa menunggu sampai proses PK selesai,” tuturnya.
Dia juga menyoroti pernyataan yang menyebut nama tokoh tertentu terkait penundaan eksekusi, namun tanpa bukti yang jelas.
“Kalau menyebut nama, harus bisa dibuktikan. Bukti itu harus dijelaskan,” ucapnya.
Boy menuturkan, secara hukum eksekusi memang dapat ditunda jika terdakwa mengajukan PK.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan dan kehati-hatian, bisa saja Jaksa menunggu. Jangan-jangan terdakwa menang PK. Kalau itu terjadi, bagaimana dengan orang yang sudah dieksekusi? Karena itu, PK bisa menunda eksekusi,” kata dia.
Boy mencontohkan sejumlah kasus, termasuk perkara terpidana mati seperti Freddy Budiman dan beberapa nama lain, di mana eksekusi sempat ditunda karena adanya PK.
Sekadar informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus fitnah pada 2017 lalu. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.
Editor: Aditya Pratama