Ketua PN Jakpus Pimpin Sidang Perdana Eni Saragih yang Digelar Kamis
JAKARTA, iNews.id - Jadwal sidang perdana anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam perkara dugaan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 bakal digelar Kamis (29/11/2018). Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Yanto dijadwalkan memimpin sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Untuk perkara dengan nomor perkara 100/Pid.Sus.TPK/2018/PN Jkt Pst atas nama Eni Maulani Saragih, susunan majelisnya adalah Yanto sebagai hakim ketua dengan anggota Hariono, Hastopo, Anwar, dan Ansori Syaifuddi," kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Diah Siti Basariah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih disangkakan menerima uang senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 (PLTU MT Riau-1).
"Akan dibacakan dakwaan terhadap tersangka yang meliputi peran-perannya dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang terkait dengan hal tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam penyidikan kasus itu, terdapat total pengembalian uang sejumlah Rp4,26 miliar masing-masing dari tersangka Eni sebesar Rp3,55 miliar dan dari panitia Munaslub Partai Golkar Rp712 juta.