Ketua PN Jakpus Pimpin Sidang Perdana Eni Saragih yang Digelar Kamis
JAKARTA, iNews.id - Jadwal sidang perdana anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam perkara dugaan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 bakal digelar Kamis (29/11/2018). Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Yanto dijadwalkan memimpin sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Untuk perkara dengan nomor perkara 100/Pid.Sus.TPK/2018/PN Jkt Pst atas nama Eni Maulani Saragih, susunan majelisnya adalah Yanto sebagai hakim ketua dengan anggota Hariono, Hastopo, Anwar, dan Ansori Syaifuddi," kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Diah Siti Basariah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih disangkakan menerima uang senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 (PLTU MT Riau-1).
"Akan dibacakan dakwaan terhadap tersangka yang meliputi peran-perannya dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang terkait dengan hal tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam penyidikan kasus itu, terdapat total pengembalian uang sejumlah Rp4,26 miliar masing-masing dari tersangka Eni sebesar Rp3,55 miliar dan dari panitia Munaslub Partai Golkar Rp712 juta.
Politikus Partai Golkar itu juga mengakui ada pertemuan antara dirinya dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso dan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati saat masih menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN pada tahun 2016.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham sebagai tersangka penerima suap atau janji serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap.
KPK dalam perkara ini menduga Idrus Marham mendapat bagian yang sama besar dari Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo bila purchase power agreement proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan Johannes Kotjo dan kawan-kawan.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada bulan November s.d. Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar, sedangkan pada bulan Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Kotjo sendiri sudah dituntut selama 4 tahun serta pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Djibril Muhammad