Ketua Umum IJTI: Jika Quick Count Jam 1 Siang, Apa yang Ditakutkan?
JAKARTA, iNews.id, – Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana mempertanyakan urgensi waktu tayang hitung cepat (quick count) Pemilu 2019 yang diharuskan dua jam setelah pemungutan suara di waktu Indonesia barat berakhir. Aturan itu dianggap tak logis dan merugikan televisi.
Yadi mengatakan, ketika pemungutan suara di wilayah-wilayah yang masuk waktu Indonesia timur (WIT) berakhir pada pukul 13.00, saat itu diprediksi telah muncul angka awal perolehan suara. Justru di waktu itulah televisi dapat mengontrolnya melalui penayangan hitung cepat.
Jika kemudian dilarang, Yadi justru mempertanyakan dampak atas aturan tersebut.
"Kalau kita tayangkan tetap jam 1 (siang), dampaknya apa? Apakah itu mempengaruhi pemilih, enggak dong. Pemilihan sudah selesai. Apa yang kita takutkan?," kata Yadi dalam diskusi bertajuk 'Menggugat Pasal Quick Count UU Pemilu' di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Yadi mengingatkan, banyak hal dipertaruhkan jika aturan waktu tayang itu tetap diberlakukan. Salah satunya pergerakan suara yang tidak terekam kontinu oleh media massa.
"Kalau kita naik pukul 15.00 WIB angkanya tiba-tiba sudah 70 persen, pertanggungjawaban apa yang kita lakukan ke publik?," ujar Pemimpin Redaksi iNews ini.