Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Jurnalis iNews Pimpin IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Umum IJTI: Jika Quick Count Jam 1 Siang, Apa yang Ditakutkan?

Rabu, 27 Maret 2019 - 21:15:00 WIB
Ketua Umum IJTI: Jika Quick Count Jam 1 Siang, Apa yang Ditakutkan?
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana (kanan) dalam diskusi pemilu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (27/3/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, – Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana mempertanyakan urgensi waktu tayang hitung cepat (quick count) Pemilu 2019 yang diharuskan dua jam setelah pemungutan suara di waktu Indonesia barat berakhir. Aturan itu dianggap tak logis dan merugikan televisi.

Yadi mengatakan, ketika pemungutan suara di wilayah-wilayah yang masuk waktu Indonesia timur (WIT) berakhir pada pukul 13.00, saat itu diprediksi telah muncul angka awal perolehan suara. Justru di waktu itulah televisi dapat mengontrolnya melalui penayangan hitung cepat.

Jika kemudian dilarang, Yadi justru mempertanyakan dampak atas aturan tersebut.

"Kalau kita tayangkan tetap jam 1 (siang), dampaknya apa? Apakah itu mempengaruhi pemilih, enggak dong. Pemilihan sudah selesai. Apa yang kita takutkan?," kata Yadi dalam diskusi bertajuk 'Menggugat Pasal Quick Count UU Pemilu' di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Yadi mengingatkan, banyak hal dipertaruhkan jika aturan waktu tayang itu tetap diberlakukan. Salah satunya pergerakan suara yang tidak terekam kontinu oleh media massa.

"Kalau kita naik pukul 15.00 WIB angkanya tiba-tiba sudah 70 persen, pertanggungjawaban apa yang kita lakukan ke publik?," ujar Pemimpin Redaksi iNews ini.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai waktu tayang quick count Pemilu 2019 menuai polemik. Sejumlah kalangan mempertanyakan aturan dalam Pasal 449 ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut karena dianggap menghambat hak publik untuk mengetahui hasil pemilu. Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi) telah mengajukan permohonan uji materi mengenai hal ini di Mahkamah Konstitusi.

Pasal 449 ayat 5 UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

Yadi juga mempertanyakan penerapan Pasal 449 yang tidak berlaku kepada stasiun televisi luar negeri. Mereka dengan sangat mudah bisa menayangkan hitung cepat versinya.

"Jam 13.00 WIB seluruh televisi nasional di Indonesia tidak melakukan siaran quick count karena dilarang, masih 0 angkanya, misalkan. Tapi televisi-televisi luar negeri yang tidak terkena oleh undang-undang, mau Al-Jazeera lah, BBC lah nyiarin. Ini bagaimana?," katanya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut