JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka Pasal 160 tentang Penghasutan dan Pasal 216 tentang melawan hukum. Selain itu, Ketum FPI KH Sobri Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka karena bertugas sebagai penanggung jawab kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengatakan setelah melakukan gelar perkara Selasa 8 Desember 2020 penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hasil gelar perkara Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka. Dia ditetapkan bersama lima orang pengikutnya.
"Ketua panitia, HU (Haris Ubaidillah), Sekretaris Panitia yaitu A (Ali Bin Alwi Alatas). Penanggungjawab keamanan acara MS (Maman Suryadi). Lalu ada Penanggungjawab acara SL (Sobri Lubis). Dan yang terakhir adalah Kepala Seksi Acara, HL (Habib Idrus)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Editor : Muhammad Fida Ul Haq