Ketum Solmet Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar Pertemuan dengan Roy Suryo
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia dicecar 46 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Saya menjawab kurang lebih 46 pertanyaan yang ditanyakan mengenai kejadian ketika saya berinteraksi langsung dengan para penuduh di beberapa kegiatan di media. Baik podcast ataupun di stasiun televisi,” kata Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).
Dia mengungkapkan, salah satu materi pemeriksaan yakni seputar pertemuannya dengan pakar telematika sekaligus terlapor perkara tersebut, Roy Suryo.
Kepada penyidik, Silfester mengakui sempat bertemu dengan Roy Suryo saat sama-sama menjadi narasumber dalam acara di stasiun televisi yang membahas tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Di situ ditanyakan, ‘Apakah benar Anda bertemu dengan Saudara Roy Suryo?’, dan lain-lainnya. Potongan-potongan video itu ditanyakan ke saya karena saya hadir sebagai salah satu narasumber,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu Ade Darmawan turut diperiksa sebagai saksi terkait perkara tersebut. Dia dicecar 26 pertanyaan yang mengarah kepada para terlapor.
Ade mengaku penyidik menyita barang bukti berupa flashdisk.
"Flashdisk-nya isi rangkaian video, akun, dan beberapa ada file dan video masing masing dan link-linknya sekitar 6-7 video lah, kami lihat nanti, kami saksikan kami berharap ke Polda Metro Jaya supaya cepat memanggil terlapor untuk diperiksa," jelas dia.
Diketahui, Adapun kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah naik ke tahap penyidikan. Total ada 4 laporan yang statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, salah satunya milik Jokowi.
Keputusan meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan usai Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang diterima. Gelar perkara dilakukan pada 10 Juli 2025.
Editor: Rizky Agustian