Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang
Advertisement . Scroll to see content

Kilas Balik Peran Ricky Rizal dalam Pembunuhan Brigadir J, Sempat Dikira Saksi hingga Jadi Terdakwa

Senin, 30 Januari 2023 - 09:10:00 WIB
Kilas Balik Peran Ricky Rizal dalam Pembunuhan Brigadir J, Sempat Dikira Saksi hingga Jadi Terdakwa
Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Persidangan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak-babak akhir. Seluruh terdakwa telah melewati tahap penuntutan dan pembelaan.

Salah satu terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Ricky Rizal. Bagaimana perjalanan Ricky dalam kasus yang menyita perhatian luas ini?

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Ricky lebih dulu diposisikan sebagai saksi lantaran diduga turut menyaksikan peristiwa tembak-menembak antarpolisi yang diskenariokan Ferdy Sambo. Pria asal Tegal, Jawa Tengah itu kemudian menjadi tersangka pada 7 Agustus 2022.

Status Ricky dinaikkan menjadi tersangka karena dia dinilai tidak melaporkan rencana pembunuhan yang diotaki Sambo itu kepada Yosua. Ricky juga disebut sudah memberikan kesempatan terjadinya penembakan tersebut, bersamaan dengan tersangka lain yakni Kuat Ma’ruf.

Dengan kata lain, Ricky dianggap sudah membantu rencana pembunuhan Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ricky juga berperan mengawasi korban agar tidak melarikan diri.

Di persidangan, terungkap Ferdy Sambo memerintahkan Ricky untuk membackup-nya. Sambo juga menanyakan apakah Ricky berani menembak Yosua jika korban melawan. Kala itu, Ricky menyatakan tidak berani dan tak kuat mental.

Dalam sidang pada 16 Januari 2023, jaksa menekankan perkataan Ricky itu bukan dimaksudkan untuk mencegah penembakan, melainkan hanya sebuah bentuk pernyataan kehendak terdakwa yang tidak bersedia mengambil peran menembak.

Jaksa juga menyampaikan Ricky tidak menolak ketika Ferdy Sambo memintanya berjaga-jaga di sekitar lokasi di Duren Tiga.

Akibat perbuatannya itu, Ricky dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena diyakini turut terlibat upaya pembunuhan Yosua.

Merespons tuntutan tersebut, Ricky mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada 24 Januari 2023. Dalam pleidoinya, Ricky menyatakan tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut. Dengan isak tangis dan suara yang terbata-bata, dia menekankan tidak menginginkan, menghendaki, merencanakan, bahkan memiliki niat untuk menghabisi nyawa Yosua.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut