Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila
Advertisement . Scroll to see content

Kinerja KPK Selama 6 Bulan, 30 Sprindik dengan 36 Tersangka

Jumat, 26 Juni 2020 - 06:34:00 WIB
Kinerja KPK Selama 6 Bulan, 30 Sprindik dengan 36 Tersangka
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Aki Fikri. (Foto: iNews.id/RIezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan beberapa kinerja pada Semester I 2020. Kinerja yang dilakukan lembaga antirasuah meliputi dua bidang yakni penindakan dan pencegahan.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Aki Fikri mengatakan, untuk bidang penindakan, ada 30 surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah dikeluarkan. Total tersangka yang didapat berdasarkan sprindik tersebut berjumlah 36 orang.

"KPK memandang perlu menyampaikan sejumlah data tentang kinerja KPK di semester I Tahun 2020 ini, yaitu di bidang penindakan, setidaknya ada 30 surat perintah penyidikan dengan total 36 tersangka," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Kasus-kasus tersebut mencakup operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan, OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, pengembangan suap kepada anggota DPRD Sumatra Utara, dan pengembangan suap kepada anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Serta, pengembangan kasus korupsi proyek pengadaan jalan di Bengkalis dan terbaru kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PTDI).

Kemudian masih di bidang penindakan, ihwal kasus kerugian negara yang mencapai ratusan miliar. Ali menuturkan, kasus pertama yakni korupsi pengadaan jalan di Bengkalis dengan nilai proyek Rp2,5 triliun dan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara Rp475 miliar.

"Kedua kasus PT DI dugaan kerugian negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika" ujarnya.

Lalu, soal penangkapan dan penahanan DPO serta tersangka. Penangkapan terhadap dua DPO, yakni kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta penangkapan terhadap dua tersangka dalam kasus suap proyek di Muara Enim yaitu tersangka AHB dan RS.

"Kemudian, jumlah pemulihan aset atau asset recovery yang disetor ke kas negara dari denda, uang pengganti dan rampasan berjumlah Rp63.068.521.381," katanya.

Pimpinan KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Senin (27/4/2020). (Foto: Tangkapan Layar Konferensi Pers KPK)
Pimpinan KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Senin (27/4/2020). (Foto: Tangkapan Layar Konferensi Pers KPK)

Di bidang pencegahan, KPK kata Ali, melakukan pemantauan terkait dana Covid-19 serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pusat dan Daerah, dan kementerian atau lembaga terkait. KPK juga melakukan analisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) Covid-19.

"Melakukan analisis terkait realokasi, refocusing kegiatan yang dilakukan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah serta memberikan rekomendasi perbaikan," ujarnya.

Ali memaparkan, KPK juga turut melaksanakan kajian-kajian sistem terkait Covid-19. Salah satu yang sudah selesai terkait Kajian Kartu Prakerja, dan saat ini sedang berjalan kajian-kajian lain.

"Kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai panduan terkait penggunaan anggaran PBJ dalam penanganan Covid-19, penyaluran bansos, dan pengelolaan bantuan atau hibah dari masyarakat. KPK juga menyediakan kanal pengaduan bansos" tuturnya.

Terkait bidang pencegahan lainnya, Ali menjabarkan, KPK terus mendorong kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Menurut dia, terjadi peningkatan kepatuhan yang signifikan per 1 Mei 2020.

"Menjadi 92,81 persen Dari 73,50 persen pada periode yang sama di tahun 2019," ucap Ali.

Gedung KPK, Jakarta. (Foto: iNews.id)
Gedung KPK, Jakarta. (Foto: iNews.id)

Di samping itu, per 22 Juni 2020 ada penambahan 38 daerah yang mengimplementasikan pendidikan antikorupsi sehingga berjumlah total 146 daerah. Total 146 daerah tersebut mencakup 62.289 SD, 15.104 SMP, dan 14.552 SMA dengan payung hukum berupa delapan peraturan gubernur (Pergub), 112 peraturan bupati (Perbup) dan 26 peraturan wali kota (Perwali).

"KPK juga telah menyurati Presiden terkait rekomendasi kajian BPJS Kesehatan, mengingat sejumlah rekomendasi perbaikan belum dijalankan oleh pemerintah," katanya.

Terakhir, Ali menuturkan, pada periode 1 Januari hingga 25 Januari, KPK telah menyetorkan ke kas negara penerimaan gratifikasi atas 379 surat keputusan laporan gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara. Jumlah tersebut didapat dari total 665 surat keputusan yang telah diterbitkan.

"Berupa uang senilai Rp882.920.667, 7.587,44 dolar Amerika, 951,77 dolar Singapura, Yen 5.140 dan barang senilai Rp65.639.340," ucapnya.

Dia berharap, jika data di atas ada yang salah, KPK dengan senang hati menerima untuk dikoreksi karena akan sangat membantu konerja KPK ke depannya. "Kalau ada data yang keliru bisa dikoreksi, tapi jika memang pembacaan dan rekomendasinya tepat tentu bisa bermanfaat sebagai masukan untuk KPK. Kami harap lebih banyak kajian dan masukan yang disampaikan ke KPK," ujarnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut