Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Advertisement . Scroll to see content

Kiprah Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit, 12 Hari Jabat Kabareskrim Ungkap Kasus Penyiraman Novel Baswedan 

Jumat, 15 Januari 2021 - 08:03:00 WIB
Kiprah Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit, 12 Hari Jabat Kabareskrim Ungkap Kasus Penyiraman Novel Baswedan 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis. Lalu bagaimana kiprah calon Kapolri ini? 
 
Komjen Sigit diketahui pernah mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik. Di antaranya kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan. 

Setelah dilantik resmi menjadi Kabareskrim Polri pada 16 Desember 2019 lalu. 12 hari berselang, Komjen Sigit langsung mengungkap pelaku penyerangan air keras kepada Novel Baswedan. 

Sigit mengumumkan secara langsung penangkapan dua terduga pelaku kasus tersebut pada 27 Desember 2019 lalu. Mereka adalah, RM dan RB, keduanya merupakan oknum anggota kepolisian.
 
"Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara NB, pelaku ada dua orang inissial RM dan RB," kata Sigit dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya ketika itu. 

Kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan sendiri sebelumnya berlarut-larut menjadi sorotan publik akan proses penegakan hukumnya. Perkara ini bergulir sejak tahun 2017 silam. 

Namun, setelah pelaku diungkap oleh Bareskrim Polri, masyarakat pun kembali percaya atas penegakan hukum yang profesional dan transparan. 

Usai ditangkap, kedua pelaku pun sudah memasuki proses persidangan. Adapun, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Saat ini, Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain ungkap kasus Novel Baswedan, Komjen Sigit juga melakukan penangkapan terhadap buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020.

Bahkan, dalam hal ini, Komjen Listyo memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra.


 
Sigit menyebut penangkapan Djoko Tjandra berawal dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis membentuk tim untuk membawa buronan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.
 
"Terhadap peritiwa tersebut pak Presiden perintahkan untuk cari keberadaan Djoko Tjandra dimanapun berada dan segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga semua menjadi jelas, atas perintah tersebut kepada Kapolri maka Kapolri bentuk tim khusus yang kemudian, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra," kata Sigit di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020 malam.

Surat presiden terkait calon Kapolri telah diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada DPR, Rabu (13/1/2021).

"Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri yang akan datang dengan nama tunggal yaitu Bapak Drs Lityo Sigit Prabowo," kata Ketua DPR Puan Maharani.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut