Kirim Surat Sakit, Ayah Zumi Zola Tak Hadiri Pemeriksaan KPK
JAKARTA, iNews.id – Ayah dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Zulkifli Nurdin, hari ini tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara gratifikasi yang menjerat anaknya. Zulkifli tak hadir di gedung lembaga antirasuah karena sakit.
“(Zulkifli) tidak datang, mengirimkan surat sakit,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Sedianya, KPK hari ini memeriksa Zulkifli sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Zulkifli adalah mantan gubernur Jambi periode 1999-2005 dan 2005-2010. Setelah mangkirnya Zulkifli dalam pemeriksaan hari ini, kata Febri, KPK akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan di lain waktu, sesuai kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, KPK secara berturut-turut telah memeriksa istri Zumi Zola, Sherin Taria, pada Selasa (22/5/2018); ibunya, Hermina Djohar, pada Rabu (23/5/2018), dan; adiknya, Zumi Laza, pada Kamis (24/5/2018). KPK mengklarifikasi ketiga saksi tersebut terkait kepemilikan aset-aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya, termasuk temuan uang di vila milik keluarga Zumi Zola saat penggeledahan beberapa waktu lalu.
Namun, ketiganya memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar pemeriksaan. Selain memeriksa vila pribadi Zumi di Tanjung Jabung Timur, KPK juga menggeledah rumah dinas gubernur di Kota Jambi. Dalam penggeledahan itu, tim KPK menemukan uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan sebesar Rp6 miliar. Tersangka Zumi, baik bersama dengan Arfan maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
Zumi dan Arfan disangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini adalah pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin, dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan, dan Saifuddin. Ketiga tersangka saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Tujuan pemberian suap itu adalah agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Pasalnya, para anggota dewan itu sempat berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari Pemprov Jambi.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai “uang ketok”. Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov Jambi.
Editor: Ahmad Islamy Jamil