Kisruh Demokrat, Kemenkumham Akan Pelajari Dokumen yang Diserahkan AHY
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima dokumen yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dokumen tersebut terkait pelanggaran Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Sumatera Utara.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar mengatakan, akan mempelajari dan menelaah lebih lanjut dokumen yang diserahkan AHY. Berapa lama prosesnya dia tidak menjelaskan.
"Kami menerima kunjungan Pak AHY bersama tim beliau untuk mendengarkan apa pun yang disampaikan," ujar Cahyo usai menerima kunjungan AHY di Kantor Kemenkumham, Senin (8/3/2021).
AHY datang ke Kemenkumham ditemani 34 Ketua DPD dan simpatisan. AHY menilai KLB di Sumut ilegal karena tidak sesuai AD/ART Demokrat.
Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu meminta kepada Kemenkumham untuk menolak pengesahan hasil KLB Demokrat di Sumut yang memutuskan Kepala KSP Moeldoko sebagai ketua umum.
"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan," ucap AHY.
Editor: Kurnia Illahi