Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Buka Peluang Jerat Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN dengan Pasal Pembunuhan
Advertisement . Scroll to see content

Kivlan Zen Tahu Sopirnya Punya Senjata Api sebelum Kerusuhan 22 Mei

Kamis, 30 Mei 2019 - 16:30:00 WIB
Kivlan Zen Tahu Sopirnya Punya Senjata Api sebelum Kerusuhan 22 Mei
Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Pur) Kivlan Zen kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mengetahui sejak lama bahwa sopirnya, Azwarmi alias Armi memiliki senjata api. Kivlan tahu bahkan sebelum aksi 22 Mei 2019 yang berujung kerusuhan.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menuturkan, Armi pernah melaporkan ke Kivlan soal kepemilikan senjata api. Oleh Kivlan, dia dinasehati agar segera mengurus surat izin kepemilikan senjata api tersebut agar tidak ilegal.

Berdasarkan pengakuan Kivlan, kata Djuju, Armi mengaku mempunyai usaha jasa di bidang pengamanan. Oleh karena itu dirinya membutuhkan senjata api.

"Intinya Pak Kivlan mengingatkan kalau mau pakai itu (senjata) kamu harus punya izin resmi. Sebatas itu saja," kata Djuju saat mendampingi Kivlan dalam pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

Djuju memastikan, Arwi menginformasikan kepemilikan senjata api itu kepada Kivlan jauh sebelum aksi 22 Mei di depan kantor Bawaslu. Dengan demikian, kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan insiden penembakan di peristiwa tersebut.

"Oh ya jauh, sebelum aksi 22 Mei. Tidak ada kaitannya dengan aksi penembakan. Tidak ada kaitan sama sekali," ujarnya.

Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan Rabu (29/5/2019) malam. Siang ini, Kivlan kembali diperiksa terkait dengan kasus tersebut.

Dalam kasus ini polisi sebelumnya menetapkan enam tersangka yakni HK alias Iwan, AZ, IF, TJ (Tajudin), AD, dan AF alias Fifi. Para tersangka itu diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk merancang pembunuhan empat tokoh nasional dan pemimpin lembaga survei.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut