KKB Papua Teroris, Polri Segera Ubah Pola Operasi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kemenko Polhukam resmi melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT). Polisi diminta bertindak tegas.
Menanggapi kebijakan tersebut, Mabes Polri menyatakan, bakal melakukan penyusunan ulang terkait dengan pola operasi penanganan hal tersebut.
"Berarti akan kami susun lagi pola operasinya," kata Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen Pol Imam Sugianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Namun, dia belum merinci lebih detail apa yang akan diubah pola operasi dalam menangani kelompok bersenjata di Papua tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menetapkan Kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan massif dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud dalam jumpa persnya, Kamis (29/4/2021).
Oleh karena itu, pemerintah meminta TNI dan Polri untuk menindak KKB Papua yang semakin meresahkan. Hal itu mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.
“Pemerintah sudah meminta kepada Polri TNI, BIN dan apparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur,” ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan, pandangan dan sikap pemerintah tersebut, karena tindakan kekerasan di Papua dalam beberapa hari terakhir ini semakin meresahkan.
“Banyak tokoh adat Papua datang ke menko polhukam dan pimpinan daerah di sana menyatakan dukungan pemerintah melakukan tindakan diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul di Papua,” kata Mahfud.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq