KKB Penembak Brigpol Ronald Enok Ditangkap di Puncak Jaya, Sempat Melawan Petugas
JAKARTA, iNews.id - Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap TT (21), buronan kasus penembakan Brigpol Ronald Enok di Papua. Pria yang diduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) itu ditangkap saat hendak menuju Distrik Gurage, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Selasa 3 November 2026.
"(TT) ditangkap saat berboncengan dengan seorang warga menuju Distrik Gurage," kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Kombes Yusuf mengungkapkan, TT diduga merupakan anggota KKB Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen. Saat hendak diamankan, dia berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Personel melakukan tindakan tegas penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur," ujar Yusuf.
Akibat tindakan tersebut, TT mengalami luka tembak di kaki kiri. Petugas kemudian membawanya ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari penangkapan tersebut, Satgas Damai Cartenz menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, serta perlengkapan pribadi milik TT.
Kombes Yusuf menjelaskan, TT telah diamankan di Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, TT diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan personel untuk mendapatkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.
"Setelah menjalani perawatan medis, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Dalam kasus ini, TT dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan dengan turut serta melakukan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Donald Karouw