Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim
Advertisement . Scroll to see content

KKP Gagalkan Aksi Jual Beli Telur Penyu lewat Grup Medsos

Jumat, 06 Mei 2022 - 07:55:00 WIB
KKP Gagalkan Aksi Jual Beli Telur Penyu lewat Grup Medsos
Dirjen PSDKP Laksda Adin Nurawaluddin, M.Han memberikan sosialisasi kepada masyarakat nelayan. (Foto: Dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi jual beli telur penyu yang dilakukan di salah satu grup Facebook oleh pemilik akun bernama ‘SDM’. Aksi penggagalan ini dilakukan lantaran telur penyu merupakan salah satu komoditas satwa laut dilindungi, sehingga dilarang untuk diperjualbelikan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin telah mengonfirmasi kejadian tersebut.

“Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali berhasil menggagalkan aksi jual beli online satwa dilindungi yaitu telur penyu,” ujar Adin. 

Dalam keterangan persnya, Adin menerangkan bahwa "AK" warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang merupakan pemilik akun Facebook bernama ‘SDM’ telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli online satwa dilindungi.

Perbuatan pelaku untuk memperdagangkan telur satwa dilindungi berhasil digagalkan pada Senin, 25 April 2022 lalu.

“Tim kami berhasil mengamankan seluruh telur penyu sebelum dijual oleh tersangka. Telur-telur ini selanjutnya akan kami kembalikan ke habitatnya agar dapat berkembang biak sebagaimana mestinya,” tutur Adin.

Lebih lanjut, Adin mengatakan bahwa tren perdagangan satwa laut yang dilindungi kini semakin banyak ditemukan pada platform media sosial, marketplace, dan e-commerce (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau disingkat PMSE).

Meskipun beberapa platform marketplace, e-commerce, dan media sosial telah mencantumkan ketentuan larangan perdagangan ilegal bagi penggunanya, namun hingga kini masih ditemukan satwa laut dilindungi yang diperjualbelikan pada platform tersebut.

“Dari temuan kasus ini, kami akan menerapkan strategi pengawasan dengan menggencarkan pemantauan aktivitas jual beli menggunakan media sosial dan marketplace, e-commerce,”  ujar Adin.

Selanjutnya, Adin mengatakan bahwa KKP mendorong kerja sama masyarakat pengguna aktif media sosial dan marketplace serta e-commerce untuk melaporkan adanya aktivitas perdagangan satwa laut dilindungi.

"Kami mendorong masyarakat pengguna medsos dan marketplace, e-commerce untuk segera melaporkan kepada kami apabila menemukan unggahan jual beli satwa laut dilindungi pada platform tersebut," ucap Adin. 

Untuk diketahui, selain gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan secara intensif melaksanakan program edukasi masyarakat terkait larangan perdagangan satwa laut dilindungi.

Kegiatan tersebut dilakukan terutama kepada mantan-mantan pelaku supaya tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini merupakan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam melindungi satwa laut yang terancam punah.  

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah melarang keras perdagangan jual beli satwa laut yang dilindungi karena bertentangan dengan kebijakan Blue Economy yang digagasnya untuk keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di Republik Indonesia.

Di samping itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa telah tertuang larangan aktivitas perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya.

(CM)

Editor: Anindita Trinoviana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut