Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim
Advertisement . Scroll to see content

KKP Minta Pemilik Pagar Laut Tangerang Ngaku, Beri Waktu hingga Rabu Sebelum Dibongkar

Senin, 20 Januari 2025 - 13:52:00 WIB
KKP Minta Pemilik Pagar Laut Tangerang Ngaku, Beri Waktu hingga Rabu Sebelum Dibongkar
Begini penampakan pagar laut misterius sepanjang 30 km membentang di perairan Tangerang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta kepada pemilik pagar laut Tangerang untuk mengakui perbuatannya. KKP memberi waktu hingga hari Rabu (22/1/2025) sebelum pagar tersebut dibongkar paksa.

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, ultimatum ini diberikan sehingga pembongkaran dapat terlaksana sesuai prosedur tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, masyarakat, serta tidak mengaburkan proses hukum.

"Kita berkordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut, beserta jajaran, saya dan Pak Wamen, dalam rangka untuk mengevaluasi terhadap apa yang sekarang ini menjadi isu yang ramai, itu adalah soal pasar laut," ujar Trenggono dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

"Jadi, kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi, kita akan rapat dengan Bupati, lalu siangnya kita akan melakukan tindakan pembongkaran," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali sepakat untuk mencari solusi cepat untuk kehidupan para nelayan. Ia juga sepakat bakal pembongkaran hingga batas waktu yang diberikan berakhir.

"Pagi ini kami bersama Pak Menteri dengan Pak Wamen, melaksanakan evaluasi bagaimana cara yang baik, yang aman, yang cepat dan praktis untuk bisa mempercepat, membantu kesulitan masyarakat nelayan. Karena itu instruksi dari Bapak Presiden kan, TNI harus bisa membantu kesulitan masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, Trenggono meminta pagar laut misterius yang terpasang sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir pantai utara Tangerang, Banten jangan dibongkar dulu. Hal itu menurutnya untuk memudahkan proses penyelidikan.

"Kalau nyabut gampang, seperti kemarin saya mendengar ada pembongkaran dari insitusi Angkatan Laut (AL), seharusnya itu barang bukti, setelah dari hukum sudah terdeteksi terbukti baru bisa dibongkar," kata dia.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut