Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PM Malaysia Anwar Ibrahim Luncurkan Mobil Listrik Buatan Dalam Negeri QV-E
Advertisement . Scroll to see content

KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia di Selat Malaka

Sabtu, 30 November 2019 - 07:30:00 WIB
KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia di Selat Malaka
Kapal Hiu 12 milik KKP menangkap kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka, Kamis (28/11/2019). (Foto: KKP).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Daftar kapal perikanan asing ilegal yang ditangkap di perairan Indonesia semakin bertambah panjang. Teranyar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asal Malaysia di Selat Malaka.

Kapal bernama KM PKFA 7949 berukuran 59 GT tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 12 pada pada Kamis (28/11/ 2019) pukul 16.07 WIB. KP Hiu 12 dinakhodai Kapten Novry Sangian.

”Ditangkap karena menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa izin," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, Sabtu (30/11/2019).

Agus mengatakan, dalam penangkapan tersebut diamankan empat orang awak kapal berkewarganegaraan Kamboja bersama alat tangkap terlarang trawl. Selanjutnya, kapal beserta awaknya dikawal ke Satuan PSDKP Langsa Aceh untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

"Proses penyidikan akan dilakukan oleh PPNS Perikanan Satuan PSDKP Langsa, dan sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," ucap Agus.

Penangkapan kapal asing tersebut menambah deretan kapal ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama 2019. Sejak Januari hingga 29 November 2019, sebanyak 55 kapal berhasil ditangkap saat melakukan upaya penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI.

Dari jumlah itu, 21 kapal berbendera Malaysia, 19 kapal berbendera Vietnam, 15 kapal berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Panama.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut