Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inspiratif! PT Surveyor Indonesia Raih Penghargaan Anugerah Penggerak Nusantara 2025
Advertisement . Scroll to see content

KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut

Jumat, 15 Maret 2024 - 22:05:00 WIB
KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ketika memaparkan mengenai aturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai mengumumkan lokasi-lokasi yang akan dilakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut. Lokasi pembersihan tersebar di laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna - Natuna Utara.

"Penetapan lokasi pembersihan tentu dilakukan setelah kami melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, dan melakukan kajian ilmiah di titik-titik itu," tutur Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. 

Pembersihan hasil sedimentasi di laut ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Selanjutnya, KKP membuat aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Lebih jauh, Menteri Trenggono menjelaskan, sejauh ini terdapat tujuh lokasi pembersihan yang tersebar, yaitu di laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan dikeluarkannya pengumuman lokasi tersebut, KKP mempersilahkan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi yang ada. Pelaku usaha yang dimaksud memiliki kriteria di antaranya bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, serta memiliki peralatan dengan teknologi khusus.

Selanjutnya, pelaku usaha lebih dapat mengirimkan proposal pemanfaatan yang di antaranya memuat tujuan pembersihan, lokasi, volume, metode, dan sarana pembersihan. Kemudian keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pembersihan hasil Sedimentasi di laut dan pemanfaatannya secara bertanggung jawab, dokumen permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), hingga pernyataan tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.

"Pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan, salah satunya harus memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pengumuman ini berlaku sampai dengan 28 Maret, dan pemasukan dokumen persyaratan sejak tanggal diumumkan sampai dengan tanggal berakhirnya pengumuman," ujarnya.

Informasi lebih lanjut mengenai pengumuman lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut, dapat diakses melalui laman berikut: https://kkp.go.id/artikel/61303-pengelolaan-hasil-sedimentasi-di-laut-untuk-melaksanakan-pembersihan-hasil-sedimentasi-di-laut.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut