Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Tak Ingin Terapi Sel Hanya Bisa Diakses Orang Kaya
Advertisement . Scroll to see content

Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:52:00 WIB
Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai
BPOM mengingatkan klinik dan fasilitas kesehatan tidak boleh sembarangan menawarkan terapi sel dengan klaim berlebihan tanpa memenuhi standar keamanan. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyambut baik perkembangan terapi stem cell di Indonesia. Namun, BPOM mengingatkan klinik dan fasilitas kesehatan tidak boleh sembarangan menawarkan terapi sel dengan klaim berlebihan tanpa memenuhi standar keamanan dan kefarmasian.

Kepala BPOM Profesor Taruna Ikrar mengatakan pihak yang memanfaatkan, mendistribusikan, atau menjual produk kefarmasian, termasuk stem cell, yang tidak memenuhi standar dapat dikenai sanksi pidana.

“Barang siapa yang memanfaatkan, mendistribusikan, dan menjual produk kefarmasian, termasuk dalam hal ini stem cell, yang tidak memenuhi standar, maka kepadanya bisa dituntut 12 tahun penjara dan denda 5 miliar bagi setiap item,” ujar Taruna dalam ACTO-ASPI 2026 Annual Meeting di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Peringatan tersebut disampaikan Taruna di tengah maraknya klinik yang menawarkan terapi sel kepada masyarakat dengan berbagai klaim. BPOM menemukan adanya perbedaan antara fasilitas kesehatan yang mengembangkan terapi sel berdasarkan ilmu pengetahuan dengan klinik yang hanya mempromosikan terapi tanpa standar yang jelas.

Menurut Taruna, istilah terapi sel tidak boleh dijadikan alasan untuk menjalankan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. Dia meminta pelaku usaha tidak menggunakan pengembangan ilmu pengetahuan sebagai kedok untuk mencari keuntungan melalui praktik yang tidak sesuai aturan.

“Jangan coba-coba melakukan permainan yang merugikan rakyat, yang merugikan kesehatan bahkan mengancam jiwanya rakyat,” ucapnya.

Taruna mengatakan, berdasarkan identifikasi BPOM, saat ini terdapat puluhan hingga hampir 100 klinik yang berkaitan dengan layanan terapi sel. Selain itu, terdapat 34 fasilitas yang tengah mencoba menerapkan standar terapi sel.

Karena itu, BPOM tetap berkomitmen mendukung perkembangan terapi stem cell di Indonesia. Namun, penerapannya harus dilakukan sesuai regulasi dan standar yang telah ditetapkan.

Taruna juga menyinggung salah satu kasus yang telah ditindak di Magelang. Kasus tersebut kini disebut sedang berproses di Mabes Polri dan masuk tahap penuntutan di pengadilan, dengan nilai kerugian yang mencapai Rp280 miliar.

“Kenapa ini saya perlu tegaskan dulu, supaya jangan atas nama pengembangan ilmu, mengakumulasi ilmu untuk kepentingan-kepentingan fraud, untuk kepentingan-kepentingan penipuan, menipu rakyat dengan berbagai macam alasan,” ujarnya.

BPOM Siapkan Standar Terapi Stem Cell

Di sisi lain, BPOM menyiapkan mekanisme agar pengembangan terapi berbasis sel tetap dapat dilakukan secara ilmiah. Salah satunya melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 yang memberikan standar bagi fasilitas yang ingin mengembangkan terapi tersebut.

Taruna menjelaskan laboratorium, klinik, rumah sakit hingga kampus yang ingin mengembangkan terapi sel akan diarahkan memenuhi standar produksi melalui sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) atau Good Manufacturing Practices (GMP).

Menurut dia, sel hidup juga termasuk bagian dari produk kefarmasian sehingga proses produksinya harus memenuhi standar. Sementara penggunaan terapi tersebut sebagai pelayanan kepada pasien menjadi ranah Kementerian Kesehatan.

“Intinya, Badan POM berkomitmen untuk memfasilitasi, mendukung, support untuk pengembangan ilmu apalagi untuk pelayanan stem cell yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tapi jangan ada tipu-tipu di situ, ada jangan ada fraud, jangan ada merugikan rakyat,” ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut