Koalisi Sipil Serahkan Surat Andrie Yunus ke Prabowo, Ini Isinya
JAKARTA, iNews.id - Korban penyiraman air keras sekaligus Aktivis KontraS, Andrie Yunus mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Lewat surat itu, Andrie mencurahkan pikirannya tentang kasus tersebut.
Surat tersebut dibacakan anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Fatia Maulidiyanti saat perwakilan pimpinan koalisi masyarakat sipil sempat menggelar aksi di depan pintu gerbang Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Jumat (17/4/2026).
"Kepada yang terhormat, Bapak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia. Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?" tulis Andrie sebagai pembuka isi suratnya.
Andrie menyampaikan pada Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap dirinya melalui teror siraman air keras.
"Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini," ujarnya.
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tetap Masuk Pengadilan Militer meski Andrie Yunus Belum Diperiksa
Seluruh koleganya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum, kata dia, telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.
"Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer," tuturnya.
Terungkap, Ini Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Andrie memandang dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas. Hal ini, menurut dia, tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.
Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban.
Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Besok
"Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya," tegas Andrie.
Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, Andrie melihat proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI.
Sehubungan dengan hal tersebut, Andrie berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum.
"Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum," ucapnya.
Andrie juga meminta Prabowo memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.
"Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian