Koalisi Sipil Soroti Revitalisasi TNI: Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses Peradilan Umum
JAKARTA, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menyoroti agenda revitalisasi TNI. Mereka mendorong kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diproses lewat peradilan umum.
Perwakilan koalisi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur menilai agenda revitalisasi tersebut tidak jelas maksud dan tujuannya. Menurut dia, agenda revitalisasi dengan jalan menghukum anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer bukanlah jawaban bagi korban.
“Agenda revitalisasi ini justru bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI di dalam UU TNI yang memandatkan pentingnya proses reformasi peradilan militer agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum,” kata Isnur dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Isnur mengatakan semua warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan konstitusi. Dia mengatakan proses hukum setiap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatan, bukan subjek pelakunya.
Komnas HAM Dalami Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Temui Tim Medis RSCM
"Baik presiden, menteri, anggota DPR, polisi, militer, dan masyarakat sipil lainnya wajib tunduk dalam peradilan umum jika melakukan kejahatan," ujar dia.
Dalam konteks itu, kata Isnur, pengungkapan kasus Andrie Yunus wajib melalui peradilan umum, bukan peradilan militer maupun peradilan koneksitas.
Sosok Letjen Yudi Abrimantyo, Mundur dari Kabais Imbas Kasus Teror Aktivis KontraS
Letjen Yudi Abrimantyo Mundur dari Kepala BAIS, TNI: Tanggung Jawab Kasus Aktivis KontraS
“Di dalam negara hukum tidak boleh ada warga negara atau kelompok yang diistimewakan peradilannya dibanding warga negara lainnya. Semua harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum. Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65 jelas menegaskan bahwa anggota militer yang terlibat tindak pidana umum wajib diadili dalam peradilan umum,” ujar Isnur.
Dia menilai penyerahan jabatan kepala BAIS tidak cukup dan bukan jawaban bagi keadilan korban. Menurut dia, langkah itu juga tidak menunjukkan TNI telah akuntabel dan transparan.
Breaking News: Letjen Yudi Abrimantyo Mundur dari Kabais Buntut Kasus Teror Air Keras Aktivis KontraS
Menurut Isnur, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, Imparsial, De Jure, KontraS, Amnesty International, AJI Indonesia, hingga Walhi berpendapat akuntabilitas prajurit TNI hanya bisa terlihat jika penyelesaian kejahatan dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie dilakukan melalui peradilan umum.
“Lebih dari itu, kami mendesak agar agenda perubahan dalam tubuh TNI (reformasi TNI) seharusnya ditujukan pada agenda reformasi intelijen strategis,” ucapnya.
Sebelumnya, TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) menggelar rapat pada Rabu (25/3/2026). Rapat itu membahas revitalisasi di tubuh TNI dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat penegakan hukum serta menjaga kehormatan institusi negara.
"TNI menegaskan komitmennya dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah saat jumpa pers di kantornya, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).
Aulia mengatakan, pihaknya memberikan penghargaan kepada prajurit, baik yang telah membantu menangani bencana Sumatera serta menciptakan stabilitas keamanan di wilayah Papua dan perbatasan darat wilayah Indonesia.
Dia berkata, penghargaan tersebut diberikan berupa kenaikan pangkat luar biasa dan prioritas prajurit untuk mengikuti pendidikan serta pemberian tanda jasa.
Namun, Aulia menegaskan TNI tidak menoleransi prajurit yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana. Tindakan tegas dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
"Baik melalui peradilan militer, penjatuhan hukuman disiplin berupa penahanan dan pemberhentian dari jabatan, maupun pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan," tutur Aulia.
Editor: Rizky Agustian