Kolom Aliran Kepercayaan di KTP, Cegah Kebohongan Publik
JAKARTA, iNewd.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kolom agama kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan langkah konstitusi mengakui penganut aliran kepercayaan. Atas dasar itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan menerapkan keputusan tersebut.
Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan, pengakuan aliran kepercayaan lebih baik daripada masyarakat menipu karena terpaksa harus memilih salah satu agama di KTP. Menurutnya putusan MK sudah berdasarkan Pasal 29 ayat 2 UUD 45.
Dia menyebutkan, dalam ketentuan tersebut dituliskan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya serta kepercayaannya itu.
"Itu pembohongan publik, supaya kolom agama di KTP ditulis tidak dikosongin. Ini yang hakiki saja bohong, tidak jujur apalagi yang kecil-kecil masalah uang? Pasti korupsi," ujar Arief saat ditemui di Fakultas Hukum UI, Depok, Senin (13/11/2017).
Namun, dia menuturkan, pelaksanaan penerapan kolom penghayat itu dikembalikan kepada Kemendagri. Dia mencontohkan, untuk teknisnya Kemendagri bisa menerapkan ada kolom agama dan kepercayaan.
"Kolom keyakinan atau kepercayaan itu ditulis penghayat kepercayaan. Enggak ada masalah daripada kita itu dibohongi publik," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi