Komdigi Ancam Blokir Strava, Penyebabnya Mengejutkan!
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika tidak segera melakukan registrasi sesuai ketentuan, layanan mereka terancam diblokir.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Afriyadi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh PSE yang belum terdaftar. Mereka diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat Jumat (3/7).
"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," kata Teguh dalam keterangan resminya, Jumat (3/7).
Menurut Komdigi, terdapat 25 PSE Lingkup Privat yang belum terdaftar, terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik, dengan total 57 sistem elektronik berupa website dan aplikasi.
Salah satu nama yang menjadi sorotan dalam daftar tersebut adalah Strava, aplikasi pelacak kebugaran yang banyak digunakan masyarakat untuk merekam aktivitas olahraga. Selain Strava, daftar tersebut juga mencakup sejumlah perusahaan di sektor perhotelan, maskapai penerbangan, hingga layanan digital lainnya.
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Melalui Pasal 2 dan Pasal 4, seluruh PSE, baik asing maupun domestik, diwajibkan mendaftarkan sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.
Berikut daftar 25 PSE yang belum mendaftarkan sistem elektroniknya ke Komdigi:
Komdigi menyatakan tetap membuka ruang koordinasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala dalam proses registrasi. PSE yang menghadapi hambatan teknis diminta menyampaikan tanggapan resmi melalui email dengan menjelaskan kendala yang dialami serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar.
Selain itu, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan registrasi tanpa harus menunggu surat pemberitahuan dari pemerintah.
"Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Teguh.
Editor: Muhammad Sukardi