Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Prabowo Santap Malam dengan Raja Abdullah II, Didampingi Gibran-Didit
Advertisement . Scroll to see content

Komentar Ganjar soal Gibran Berpeluang Maju Cawapres usai Putusan MK

Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:04:00 WIB
Komentar Ganjar soal Gibran Berpeluang Maju Cawapres usai Putusan MK
Bacapres yang didukung Partai Perindo, Ganjar Pranowo usai menghadiri silaturahmi Nasional relawan kebangsaan Nasional (Silatnas Rekabnas) di Jaksel. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bacapres yang didukung Partai Perindo, Ganjar Pranowo angkat bicara ihwal peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024. Wali Kota Solo tersebut diisukan maju sebagai cawapres.

Hal itu disampaikan Ganjar ketika disinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan kepala daerah yang belum usia 40 tahun bisa maju di pilpres.

"Semua warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi," kata Ganjar usai menghadiri silaturahmi Nasional relawan kebangsaan Nasional (Silatnas Rekabnas) yang digelar di salah satu hotel di kawasan Melawai, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Saat disinggung bagaimana peluang Gibran untuk mendampinginya maju dalam Pilpres 2024 mendatang, Ganjar pun tak menjawab secara pasti.

"Semua orang punya kans ya," ujarnya.

Diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut