Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Pohon Tumbang Imbas Hujan Angin di Jakarta, 1 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Komika Minta Merek Open Mic Dicabut, Kemenkumham Tunggu Proses Hukum

Jumat, 02 September 2022 - 11:51:00 WIB
Komika Minta Merek Open Mic Dicabut, Kemenkumham Tunggu Proses Hukum
Ilustrasi stand up comedy (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menanggapi polemik kasus merek Open Mic Indonesia yang didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual. Merek tersebut diprotes sejumlah komika.

DJKI menyebut sedang menunggu proses hukum yang sudah berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"DJKI akan menunggu proses peradilan," kata Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto, Jumat (2/9/2022).

Agung mengatakan sebagai regulator dalam bidang kekayaan intelektual, DJKI Kemenkumham akan berpartisipasi dalam proses dan tunduk pada hasil peradilan.

Apabila keputusan pengadilan membatalkan pendaftaran merek, maka DJKI Kemenkumham akan menghapus dari daftar umum dan mencoret merek tersebut. Namun, jika putusan tetap didaftarkan maka DJKI akan menghormati dan merek itu akan terus terdaftar.

Komika dari Stand Up Comedy Indonesia sebelumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berisi permintaan pembatalan atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia yang didaftarkan oleh Ramon Papana selaku tergugat.

Para komika tersebut mengaku kecewa atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia karena dianggap menggunakan kata-kata umum yang seharusnya menjadi milik publik. Terlebih, ada pihak dari komika yang disomasi karena menggunakan istilah tersebut.

Agung mengatakan sebagai regulator dalam bidang kekayaan intelektual, DJKI Kemenkumham akan berpartisipasi dalam proses dan tunduk pada hasil peradilan.

Apabila keputusan pengadilan membatalkan pendaftaran merek, maka DJKI Kemenkumham akan menghapus dari daftar umum dan mencoret merek tersebut. Namun, jika putusan tetap didaftarkan maka DJKI akan menghormati dan merek itu akan terus terdaftar.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut