Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menpora Dito Ariotedjo Pastikan Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Komisi Fatwa MUI: Keselamatan Jiwa Lebih Penting dari Sekadar Kurangi Antrean Haji

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:23:00 WIB
Komisi Fatwa MUI: Keselamatan Jiwa Lebih Penting dari Sekadar Kurangi Antrean Haji
Komisi Fatwa MUI menilai menjaga keselamatan jiwa lebih utama dari sekadar mengurangi antrean jemaah haji. (Foto: Dok.iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idKomisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Penambahan kuota haji dengan tujuan mengurangi antrean panjang (waiting list) dinilai tidak lagi menjadi faktor penting jika jaminan keselamatan jemaah, terutama di area Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), tidak memadai.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Kiai Shofiyullah Muzammil menjelaskan, keselamatan jiwa merupakan bagian integral dari syarat istitha’ah (kemampuan) yang disepakati ulama sebagai syarat wajib haji.

Kiai Shofi menekankan, setiap penambahan kuota harus dibarengi dengan penambahan fasilitas yang mendukung keamanan. Jika fasilitas di lapangan tidak sanggup menampung tambahan jemaah sehingga mengancam keselamatan, maka penambahan kuota tersebut tidak perlu dipaksakan. 

"Semua kewajiban syariah haji itu pada hakikatnya untuk kemaslahatan hamba. Keselamatan jiwa adalah nomor satu. Imam Syatibi dalam Kitab al-Muwafaqat menegaskan bahwa kewajiban syariat yang mengancam jiwa maka gugur atau ditangguhkan kewajibannya," ujar Kiai Shofi, Jumat (23/1/2026).

Dia juga mengingatkan bagi jemaah lansia atau yang memiliki kendala kesehatan serius agar tidak memaksakan diri, karena secara hukum Islam, mereka sudah tidak lagi memenuhi syarat wajib istitha’ah.

Keselamatan Jemaah adalah Hukum Tertinggi

Prinsip menjaga jiwa ini sejalan dengan kaidah hukum latin "Salus populi suprema lex esto", yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Dalam konteks haji, jika keselamatan terancam, maka kebijakan teknis harus disesuaikan demi melindungi nyawa.

Hal senada sebelumnya ditegaskan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Dia menyatakan, pembagian kuota tambahan (50:50) didasari murni oleh pertimbangan hifdzun nafs dan teknis di lapangan yang sangat terbatas, bukan karena adanya pertimbangan keuntungan atau rente.

"Satu-satunya pertimbangan adalah menjaga keselamatan jemaah, mengingat waktu yang singkat dan alasan teknis yang tidak mudah di lokasi ibadah," kata Yaqut dalam sebuah kesempatan diskusi.

Dasar Hukum Diskresi Menteri

Yaqut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 9, yang memberikan atribusi atau kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan kuota haji tambahan melalui diskresi. Dasar hukum inilah yang digunakan untuk mengambil kebijakan yang dianggap paling aman bagi jemaah di tengah keterbatasan ruang dan waktu di Tanah Suci.

Dengan adanya penegasan dari Komisi Fatwa MUI ini, diharapkan perdebatan mengenai kuota tambahan lebih berfokus pada kualitas pelayanan dan perlindungan nyawa jemaah daripada sekadar angka pengurangan antrean.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut