Komisi I DPR ke KPI: Tidak Perlu Terburu-buru Mengesahkan Revisi P3SPS
JAKARTA, iNews.id - Komisi I DPR memminta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menyerahkan draf revisi P3SPS. Penyerahan draf revisi tersebut sesuai yang dijanjikan Ketua KPI dengan mempertimbangkan masukan para pemangku kepentingan penyiaran, terutama asosiasi penyiaran televisi dan radio.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pengesahan revisi P3SPS harus sesuai ketentuan perundangan.
"Karenanya KPI tidak perlu terburu-buru mengesahkan revisi P3SPS. Prosesnya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" ujar Abdul Kharis saat memberikan sambutan pembukaan Rakornas KPI 2021, Kamis (11/11/2021).
Dia mengingatkan, ada yang lebih penting harus menjadi perhatian, yaitu melahirkan regulasi untuk media baru seperti Over The Top (OTT) sehingga tercipta level of playing field yang fair dengan media arus utama seperti televisi dan radio.
"Kami tunggu KPI menyerahkan draf P3SPS sebagaimana dijanjikan oleh KPI ke Komisi I DPR. Biar kami bisa memberi masukan sebelum disahkan” katanya.
Editor: Kurnia Illahi