Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Wardatina Mawa Ungkap Insanul Fahmi Mau Punya 100 Anak
Advertisement . Scroll to see content

Komisi II DPR Akan Kaji Rancangan Qanun tentang Poligami di Aceh

Senin, 08 Juli 2019 - 17:22:00 WIB
Komisi II DPR Akan Kaji Rancangan Qanun tentang Poligami di Aceh
Ilustrasi, Gedung DPR, Jakarta. (SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR akan mengkaji gagasan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Rancangan Qanun Hukum Keluarga. Salah satu poin dalam rancangan itu mengatur soal poligami.

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, perlu mendalami karena Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang memiliki undang-undang dan peraturan daerah sendiri. Namun, boleh atau tidaknya aturan tersebut harus mengacu UUD 1945 dan Pancasila.

"Maka termasuk hal-hal detail seperti ini masalah poligami itu kan menyangkut masalah syariat. Memang dalam Islam boleh poligami, tapi apakah itu bisa dilegalkan atau tidak tentu perlu kajian," ujar Yandri, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengapresiasi alasan wancana melegalkan poligami, yaitu untuk melindungi anak, perempuann dan rumah tangga. Tujuannya, agar tidak ada pihak yang dikesampingkan atau tidak diperlakukan secara adil.

"Tetapi sekali lagi karena negara kita ini puncaknya UUD 1945 dan Pancasila, maka apakah itu dibolehkan atau tidak, saya kira Komisi II (akan) melakukan kunjungan spesifik ke Aceh atau DPRA-nya kita undang ke sini untuk mendalami apa latar belakang atau mengilhami dilegalkannya poligami," ucapnya.

Komisi VII DPRA mulai membahas Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang salah satu poinnya mengatur soal poligami. Melalui aturan tersebut Pemerintah Aceh berencana melegalkan seorang suami memiliki istri lebih dari satu.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut