Komisi II DPR Berharap KPU dan Kemendagri Segera Sepakati Tanggal Pemilu 2024
JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR berharap KPU dan pemerintah segera menemukan titik kesepahaman mengenai jadwal penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Komisi yang membidangi soal urusan pemilihan umum ini mengingatkan pentingnya persiapan sebaik mungkin agar hak konstitusional rakyat terpenuhi.
“Komisi II DPR berharap agar KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera bersepakat mengenai jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim di Jakarta, Rabu (21/9/2021).
KPU menginginkan agar Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) serentak digelar pada 21 Februari 2024 sehingga jaraknya bisa lebih jauh dari pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Sementara Kemendagri berharap agar Pemilu 2024 diselenggarakan pada bulan April seperti pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya, atau selambat-lambatnya pada bulan Mei.
Komisi II DPR pun menambah waktu pembahasan bersama Kemendagri dan KPU dengan tenggat waktu awal bulan Oktober 2024 untuk kemudian diputuskan bersama. Luqman mengingatkan agar penyelenggaraan pemilu memperhatikan situasi keamanan, mengingat Pandemi Covid-19 belum berakhir.
Tak kalah penting, karena Pemilu dan Pilkada digelar dalam tahun yang sama, maka jarak waktu antara Pemilu dan Pilkada haruslah cukup longgar. Pilkada ditentukan oleh hasil Pemilu. Apabila waktu coblosan Pemilu dengan Pilkada terlalu mepet, bisa menimbulkan kekacauan politik nasional.
“Pemerintah bersama KPU harus memutuskan jadwal pelaksanaan pemilu sebaik-baiknya dengan mempertimbangkan berbagai hal yang diperlukan demi kepastian hak konstitusional warga negara. Ingat, pemilu marupakan hajatnya rakyat yang akan menggunakan kedaulatannya untuk membentuk pemerintahan. Jangan malah anggap pemilu hanya sebagai ritual lima tahunan yang membebani negara,” katanya.
Menurut Luqman, lambatnya penetapan penyelenggaraan pencoblosan bisa berdampak pada tahapan pemilu. Apalagi berdasarkan hasil kesepakatan dengan DPR, tahapan pemilu harus sudah dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara.
“Dimulai dengan persiapan peraturan perundang-undangan, termasuk penyusunan Peraturan KPU (PKPU). Kemudian persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, pendaftaran calon anggota legislatif, calon presiden dan seterusnya,” tutur Luqman.
“Pemerintah harus menjadi fasilitator yang baik, agar KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu dapat menyusun, menetapkan, dan melaksanakan berbagai tahapan serta jadwal pemilu dan pilkada serentak 2024 dengan baik. Dengan persiapan yang matang, pemilu akan menjadi sarana rakyat membentuk pemerintahan yang efektif, melayani dan jauh dari praktek korupsi,” katanya.
Selain soal jadwal, Luqman juga mengingatkan agar KPU dan Kemendagri segera bersepakat terkait rencana anggaran Pemilu 2024. KPU telah mengusulkan anggaran Pemilu senilai Rp86 triliun, namun Kemendagri merasa angka tersebut terlalu tinggi apalagi di tengah perekonomian negara yang belum pulih dampak pandemi Corona.
“KPU harus segera melakukan rasionalisasi sehingga anggaran bisa lebih efisien. Kami memahami perlu adanya anggaran lebih karena pelaksanaan Pemilu dilakukan di masa Covid-19, hanya saja perlu juga mempertimbangkan kemampuan pemerintah di masa pemulihan ekonomi nasional ini. KPU dapat menyisir kembali beberapa rencana belanja yang tidak urgen, seperti pembangunan beberapa kantor KPUD dan lainnya,” ujar Luqman.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut pun menekankan agar skema anggaran dipersiapkan dengan optimal. Tidak boleh pelaksanaan Pemilu terganggu akibat alokasi anggaran yang kurang mencukupi.
Luqman mengingatkan, setelah peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak ada hal lebih penting bagi bangsa ini selain penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. Karena itu, prinsip efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan kendala bagi alokasi anggaran yang mencukupi kebutuhan obyektif tahapan dan pelaksanaan Pemilu.
“Pada prinsipnya kami mendukung proses persiapaan pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan dengan efektif. Perbedaan pandangan harus segera diatasi karena kalau berlarut-larut akan merugikan rakyat,” tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama