Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Komisi II DPR Minta MK Libatkan Parpol dalam Sidang Gugatan Sistem Pemilu 2024

Sabtu, 07 Januari 2023 - 09:11:00 WIB
Komisi II DPR Minta MK Libatkan Parpol dalam Sidang Gugatan Sistem Pemilu 2024
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa minta Mahkamah Konstitusi (MK) agar dalam sidang gugatan sistem pemilu proporsional terbuka bisa melibatkan partai politik yang berada di parlemen sebagai pihak terkait. DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk tidak mengubah undang-undang tentang Pemilu. 

"Kita nanti meminta MK mengikutsertakan parta-partai sebagai pihak terkait. Kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen karena kita ingin sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024," kata Saan dikutip Sabtu (7/1/2023).
 
Dia menilai bahwa pelibatan partai politik dinilai penting dipertimbangkan oleh MK. Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

"Pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut