Komisi II DPR soal Putusan MK: KPU-Bawaslu Tak Bisa Ubah PKPU Sebelum UU Pemilu Direvisi
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengubah PKPU sebelum adanya revisi UU Pemilu. Permintaan itu, didasari atas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan kepala daerah belum 40 tahun bisa maju di pilpres.
Junimart menegaskan keputusan itu tak langsung otomatis berlaku.
"Apa yang diputuskan MK bersifat final and binding, namun karena MK tidak memiliki fungsi legislasi, maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum," kata Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Junimart menegaskan, putusan MK bisa dapat dimuat dalam produk lembaran hukum negara bila DPR bersama pemerintah telah melakukan revisi UU Pemilu, khususnya memasukan klausul kepala daerah bisa mendaftar peserta pilpres meski di bawah umur 40 tahun.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam klausul itu, menerangkan bahwa tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR RI dan Presiden.
"Dengan demikian sebelum UU Pemilu diubah, siapapun yang dimaksud dengan 'sedang atau pernah menjadi kepala daerah' selama usia belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU," terang Junimart.
Junimart meminta kepada KPU selaku penyelenggara pemilu, untuk tidak melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi," tegasnya.
Editor: Faieq Hidayat