Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Advertisement . Scroll to see content

Komisi II DPR Tunda Setujui Anggaran KPU Rp3 Triliun untuk 2025, Ini Alasannya

Rabu, 11 September 2024 - 00:08:00 WIB
Komisi II DPR Tunda Setujui Anggaran KPU Rp3 Triliun untuk 2025, Ini Alasannya
Komisi II DPR menunda persetujuan anggaran KPU senilai Rp3 triliun untuk 2025. Kenapa? (Foto: Komisi II DPR RI Channel/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR menunda menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk 2025 sebesar Rp3.062.311.327.000 (Rp3,062 triliun). DPR meminta KPU memerinci terlebih dulu pengalokasian dana tersebut sebelum adanya persetujuan.

Penundaan itu disampaikan saat jajaran Komisi II DPR Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut RDP akan kembali digelar pada 27 September 2024.

"Komisi II DPR RI memberikan catatan dan meminta agar KPU RI dan Bawaslu RI melakukan review terhadap pengalokasian anggaran pada masing-masing program yang sudah disetujui anggarannya untuk efisiensi anggaran dengan memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI. Hasil review yang dilakukan harus disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat berikutnya," ujar Doli di ruang sidang.

Anggaran Rp3,062 triliun itu meliputi program dukungan manajemen sebesar Rp2.772.068.291.000. Lalu, program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp290.243.036.000.

Dalam kesempatan itu, Komisi II DPR juga menolak usulan KPU mendirikan Akademi Kepemiluan yang dananya disedot dari pagu anggaran 2025.

"Terhadap usulan kegiatan baru KPU yaitu pendirian Akademi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi II DPR RI tidak menyetujuinya," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, Akademi Kepemiluan dibentuk untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU termasuk jajaran di daerah.

"Sebagai salah satu sumber rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan PNS di Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang siap pakai, mengingat masih sangat minim dan belum merata," ujar Afif dalam rapat di Komisi II DPR, Selasa (10/9/2024).

Selain itu, Akademi Kepemiluan diperlukan untuk mencari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pengganti PNS yang akan memasuki masa purnabakti.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut