Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun, Kepala Otorita: Ahamdulillah Investor Belum Komplain
Advertisement . Scroll to see content

Komisi II DPR Usul ke Basuki, IKN Disebut Ibu Kota Politik dan Pemerintahan

Rabu, 26 November 2025 - 07:18:00 WIB
Komisi II DPR Usul ke Basuki, IKN Disebut Ibu Kota Politik dan Pemerintahan
Ibu Kota Nusantara. (Foto: Otorita IKN)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Romy Soekarno memberikan usulan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono. Dia mengusulkan penamaan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya sebagai ibu kota politik. 

Romy menyarankan agar penamaan IKN diperjelas menjadi ibu kota politik dan pemerintahan. Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Otorita IKN, Kemenpan RB, BKN, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). 

Dia menilai, istilah ibu kota politik terkesan kurang lengkap dan berpotensi menimbulkan salah persepsi mengenai fungsi IKN.

“OIKN, saya punya ide, Pak Bas. Kalau ibu kota politik tidak ada nama pemerintahannya, kurang pas. Mestinya ibu kota politik dan pemerintahan,” kata Romy.

Legislator Fraksi PDIP itu menilai, istilah politik dapat memunculkan kesan yang sempit. “Kalau politik, nanti isinya partai politik semua. Kalau ibu kota politik dan pemerintahan artinya isinya kementerian/lembaga,” ujarnya.

Romy berharap pemerintah masih dapat mempertimbangkan revisi nomenklatur tersebut agar lebih mencerminkan peran IKN sebagai pusat administrasi negara.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik mulai 2028. Penetapan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Perpres tersebut menetapkan sejumlah prasyarat agar IKN dapat berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028. Syarat itu meliputi terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare, pembangunan gedung dan perkantoran yang telah mencapai 20 persen, serta hunian layak dan berkelanjutan yang terisi minimal 50 persen.

Selain itu, cakupan sarana prasarana dasar di kawasan IKN ditargetkan mencapai 50 persen, sementara indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan minimal berada di angka 0,74.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut