Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 16 Calon Anggota DEN Ikut Fit and Proper Test di DPR, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III dan Pemerintah Sepakat Bawa Revisi UU Pemasyarakatan ke Paripurna DPR

Rabu, 18 September 2019 - 07:57:00 WIB
Komisi III dan Pemerintah Sepakat Bawa Revisi UU Pemasyarakatan ke Paripurna DPR
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah sepakat merevisi Undang-Undang (UU) Tentang Pemasyarakatan untuk dibawa ke dalam sidang paripurna. Kesepakatan itu didapat dari pengambilan keputusan tingkat I dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam.

Dalam paripurna, revisi UU Pemasyarakatan akan masuk pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan menjadi Undang-Undang (UU). "Apakah bisa disetujui RUU tentang pemasyarakatan dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II?" kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin yang disambut kata 'sepakat' dari anggota Komisi III.

Aziz menyampaikan, sembilan fraksi menyetujui revisi UU Pemasyarakatan secara keseluruhan. Satu fraksi yakni Partai Gerindra menyetujui dengan sejumlah catatan.

Anggota Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto menyampaikan, catatannya adalah pemberian remisi kepada narapidana terorisme, narkoba serta korupsi akan dilakukan dengan asas kehati-hatian. Mengingat kejahatan narkoba dan terorisme adalah kejahatan Extraordinary dan khususnya kepada narapidana narkoba pemberian remisi diberikan kepada pemakai bukan pengedar atau bandar.

"Kedua, proses pembinaan yang dilakukan dengan jelas dan transparan terkait dengan pemberian remisi pada narapidana teroris narkoba dan korupsi untuk mengurangi over capasitas pada lapas saat ini," ujar Wihadi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H. Laoly mewakili pemerintah juga menyampaikan persetujuannya atas rencana revisi UU tentang permasyarakatan tersebut.

"Pada akhirnya, kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU tentang pemasyarakatan untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI," kata Yassona.

11 Poin Perubahan

Sebelumnya, Ketua Panja Revisi UU Pemasyarakatan, Erma Ranik menyebutkan muatan baru yang ditambahkan dalam UU ini sebanyak sebelas poin:

A. Penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan keluarga binaan.

B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.

C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satunya penderitaan, serta profesionalitas.

D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang peyalanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

E. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan.

F. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

G. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.

H. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

I. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan.

J. Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan.

K. Dan yang terakhir mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut