Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Sleman jadi Tersangka usai Kejar Jambret hingga Tewas, Ini Kata Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR bakal Panggil Kapolresta-Kajari Sleman soal Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka 

Minggu, 25 Januari 2026 - 21:29:00 WIB
Komisi III DPR bakal Panggil Kapolresta-Kajari Sleman soal Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka 
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR akan memanggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman pada, Rabu (28/1/2026) mendatang. Pemanggilan ini terkait kasus pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dua pelaku jambret dan satu di antaranya tewas kecelakaan.

"Nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini, ya," ucap Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam sebuah video di akun Instagramnya dikutip, Minggu (25/1/2026).

Habiburokhman menambahkan, pemanggilan ini dilakukan agar Hogi yang ditetapkan sebagai tersangka mendapat keadilan. 

Dia menerangkan, dalam peristiwa yang terjadi Hogi mengejar penjambret tersebut setelah menjambret istrinya. Namun, dalam pengejaran itu, kedua penjambret menabrak tembok dan tewas.

"Jadi, bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Jadi dikejar, dipepet berapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas," katanya.

Namun, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak hanya itu, Kejari Sleman juga telah menerima berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan.

Atas dasar itu, Habiburokhman menyebut pihaknya mempertanyakan soal proses hukum yang menjerat Hogi. Termasuk, pasal yang dikenakan terhadap Hogi.

"Karena yang namanya lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Karena kan si Pak Hogi ini tidak menabrak, tapi mengejar si jambret tersebut. Dan kami juga bingung kok Kejaksaan juga bisa menerima perkara ini bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.

"Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan, dan kami ingin juga masyarakat tenang. Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan, masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor. Khawatir kalau si jambretnya nabrak, ya, atau celaka, ya, maka masyarakat yang akan disalahkan," ucapnya.

Sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditetapkan tersangka usai mengejar pelaku jambret hingga terjatuh dan tewas. 

Peristiwa ini memicu perdebatan di masyarakat mengenai batasan bela diri dan tindakan main hakim sendiri yang berujung maut bagi orang lain. 

Insiden bermula saat Hogi Minaya (43) berusaha membela istrinya, Arista Minaya (39) yang menjadi korban penjambretan. Saat itu, Hogi mengendarai mobil mengawal istrinya dari belakang yang mengendarai sepeda motor. 

Dalam perjalanan, sang istri dipepet dua pria berboncengan sepeda motor dan menjambret tas milik istrinya.

Melihat kejadian itu, Hogi spontan mengejar kedua pelaku hingga terlibat kejar-kejaran yang mengakibatkan  kedua pelaku hilang kendali hingga menabrak trotoar. 

Akibat tabrakan tersebut, salah satu pelaku jambret dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka serius di bagian kepala. Sementara itu, satu pelaku lainnya mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut