Komisi III DPR Targetkan RUU Penyesuaian Pidana Disahkan Jadi UU Awal Desember 2025
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana disahkan menjadi UU pada awal Desember 2025. Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana akan mulai membahas undang-undang itu pada Selasa (25/11/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro mengatakan seluruh fraksi telah menyetujui RUU Penyesuaian Pidana masuk ke tahap pembahasan.
"Tanggal 25-26 November 2025 rapat Panja RUU tentang Penyesuaian Pidana," kata Dede dalam rapat kerja (raker) bersama perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menggelar rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) RUU tersebut pada 27 November 2025.
"Yang keempat, tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana," kata Dede.
Penetapan waktu pembahasan RUU Penyesuaian Pidana ini pun telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR.
Diketahui, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hairiej menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR, Senin (24/11/2025). Pemerintah berharap DPR segera membahas RUU ini.
Eddy menjelaskan, pihaknya telah mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana. Dia mengatakan, penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan seluruh ketentuan pidana berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu.
Dia mengatakan terdapat empat pertimbangan pemerintah untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana. Pertama, perubahan masyarakat yang cepat dan kebutuhan akan harmonisasi sistem pemidanaan mengharuskan pemerintah melakukan penataan kembali ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai dengan asas-asas struktur dan filosofis pemidanaan dalam UU KUHP.
"Kedua, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru. sehingga seluruh ketentuan Pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan," kata Eddy.
Ketiga, lanjutnya, terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHP yang masih memerlukan penyempurnaan, baik karena kesalahan format penulisan, kebutuhan penjelasan lebih lanjut, maupun ketidaksesuaian dengan pola perumusan baru yang menghapuskan minimum khusus dan pidana kumulatif.
Keempat, menurut dia, penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya UU KUHP pada 2 Januari 2026, karena menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.
"Dengan demikian, pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pembinaan nasional berjalan efektif proporsional dan sesuai dengan perkembangan masyarakat," tutur Eddy.
Atas dasar itu, Eddy berharap DPR bisa membahas dan menyetujui RUU ini.
"Besar harapan kami, agar kiranya RUU penyesuaian pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Eddy.
Editor: Rizky Agustian