Komisi Informasi Jabar: Keterbukaan Informasi Publik Perwujudan Negara Demokrasi
BANDUNG, iNews.id - Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal menyampaikan keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan dari sebuah negara demokrasi. Menurutnya demokrasi dikatakan berhasil apabila ada trust atau kepercayaan publik.
Dia mengatakan kepercayaan publik akan didapat apabila pemerintah dapat mengelola negara secara transparan dan akuntabel dengan manajemen terbuka. Hal itu disampaikan Ijang pada rapat koordinasi PPID di lingkungan pemerintah Kota Bandung secara virtual, Kamis (19/8/2021).
Rapat koordinasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana yang notabene sebagai PPID Utama Badan Publik Pemerintah Kota Bandung. Dalam sambutannya Yayan menyampaikan Pemkot Bandung mempunyai 77 PPID OPD, 274 PPID pembantu SD, 59 PPID Puskesmas kemudian 57 sub pembantu PPID Puskesmas.
Semuanya ini dibentuk semata-mata merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam melaksanakan amanat dari undang-undang keterbukaan informasi publik sebagai upaya mempersiapkan pelayanan informasi bagi masyarakat yang haus akan informasi.
Dalam pandangan Komisi Informasi Jabar, Pemkot Bandung sudah lebih bagus dalam mempersiapkan perangkat agar keterbukaan informasi publik bisa dijalankan secara baik. Buktinya beberapa kali diselenggarakannya monitoring dan evaluasi (monev) pemeringkatan badan publik tingkat Jawa Barat, pemkot Bandung senantiasa masuk kategori informatif walaupun masih banyak catatan dalam pelaksanaannya.
"Untuk itu kami meminta agar PPID Utama Pemkot bandung senantiasa memberi pembinaan terhadap PPID Pelaksana di tingkat unit kerja," katanya.
Ijang juga mengingatkan agar PPID sebagai pelayan publik jangan takut untuk memberikan informasi yang sudah jelas-jelas termasuk jenis informasi terbuka.
“Karena yang kita dorong keterbukaan informasi publik saat ini adalah keterbukaan informasi berdasarkan regulasi yang sesuai prosedur yang tercantum di dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP, bukan keterbukaan informasi yang didasarkan pada persepsi," ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Bandung, Yusuf Cahyadi mengatakan ke depannya agar PPID pembantu senantisa berkoordinasi kepada PPID utama dengan menginventarisasi beberapa keberatan pemohon yang notabene tanggung jawab PPID utama untuk menjawab surat keberatan tersebut.
Terkait Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat No.1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik, Ijang menyampaikan isi SK tersebut sepenuhnya merupakan hak Komisi Informasi dalam menangani sengketa. Dia menegaskan wewenang itu bukan merupakan hak PPID dalam menghentikan permohonan informasi.
"Untuk itu saya mengimbau kepada semua PPID agar tidak melakukan interpretasi menjadikan Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat No.1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik dijadikan alasan dalam menolak permohonan informasi dari warganya," tutur Ijang.
Editor: Rizal Bomantama