Komisi IV DPR Desak Bahlil Cabut IUP Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Menurutnya, pencabutan IUP menjadi solusi terbaik agar tak ada aktivitas tambang di wilayah geopark tersebut.
"Cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar segala aktivitas baik saat ini dan akan datang tutup permanen," ujar Daniel saat dihubungi, Senin (9/6/2025).
Daniel menambahkan, kawasan Raja Ampat merupakan ikon pariwisata yang terkenal dan menjadi destinasi andalan Indonesia. Menurutnya, altivitas tambang akan berdampak kerusakan lingkungan di Raja Ampat.
"Aktivitas tambang apapun hasilnya tentu mendatangkan pundi pundi keuntungan bagi pengusaha dan pajak bagi negara tetapi hasilnya akhirnya adalah kerusakan alam yang tidak bisa dikembalikan seperti semula," tuturnya.
Ini Alasan PT Gag Diizinkan Pemerintah Nambang di Raja Ampat
Untuk itu, kata dia, solusi permanen dalam masalah itu dengan mencabut IUP. Daniel menegaskan, negara harus melihat kepentingan masyarakat adat dan lokal.
Bahlil Klaim Warga Pulau Gag Minta Tambang Nikel di Raja Ampat Dilanjutkan
"Solusi permanen adalah cabut IUP, stop segala aktivitas tambang. Negara harus meliat kepentingan masyarakat adat, masyarakat lokal bukan mementingkan soal investasi yang pada akhirnya merusak alam, mengganggu masyarakat adat(lokal) karaena berdampak pada lingkungan," ucapnya.
Legislator PKB ini menilai, saat ini menjadi momentum tepat bagi Menteri ESDM untuk mencabut IUP. Apalagi, kata dia, izin tambang di sana terbit sudah lama.
ESDM: Tambang Nikel di Raja Ampat Tidak Ada Masalah
"Sebagaimana Menteri ESDM Pak Bahlil izin tambang terbit sebelum menjabat, ini kesempatan buat menteri ESDM untuk mencabut IUP, menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan. Kita minta kepada menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen bukan melakukan pembekuan sementara," kata Daniel.
"Segera tutup dan dicek apakah semua syarat lingkungan dan perizinan sudah dimiliki, kok bisa tambang yang pasti memiliki dampak lingkungan dilakukan di situs yang menjadi geopark," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama