Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Isu Deforestasi, Kemenhut: Pembukaan Hutan Berizin Bukan Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan

Senin, 10 November 2025 - 18:13:00 WIB
Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan
Anggota Komisi IV DPR, Rajiv bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idKomisi IV DPR meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggandeng Polri dalam penanganan kasus tambang ilegal dan perambahan hutan yang marak terjadi di sejumlah kawasan lindung. Desakan ini muncul setelah terbongkarnya aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Magelang, Jawa Tengah, yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp3 triliun.

“Saya apresiasi gerak cepat polisi yang berhasil mengungkap penambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, yang berlangsung sudah cukup lama dan merusak ekosistem hutan,” kata anggota Komisi IV DPR, Rajiv, Senin (10/11/2025).

Menurut Rajiv, praktik perambahan di taman nasional tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Dia menilai, kerusakan hutan yang kian parah disebabkan lemahnya penegakan hukum di lapangan oleh Kemenhut.

“Persoalan utama hari ini bukan lagi sekadar ketiadaan aturan, melainkan kurangnya kesigapan dan lemahnya daya paksa penegakan hukum oleh Kementerian Kehutanan di lapangan,” ujarnya.

Rajiv menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi Kemenhut, khususnya Ditjen Gakkum, menangani persoalan ini secara parsial dan sporadis. Karena itu, dia menilai pelibatan Polri sangat penting untuk memperkuat daya tangkap dan daya tindak terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

“Dalam kondisi skala kejahatan sebesar ini, Ditjen Gakkum LHK terbukti tidak dapat bekerja sendiri. Kepolisian, khususnya Bareskrim, harus dilibatkan dan menjadi bagian integral, sistematis, dalam setiap penanganan kasus perambahan hutan dan tambang ilegal di kawasan hutan dan taman nasional,” tegasnya.

Dia juga menilai keterlibatan Polri akan mempercepat pemberantasan aktivitas tambang ilegal dan perambahan hutan yang selama ini kerap beroperasi secara masif di daerah terpencil.

“Jika Ditjen Gakkum kesulitan mengimbangi kecepatan dan skala kerusakan yang terjadi, maka pelibatan kepolisian akan membuat pemberantasan tambang ilegal dan perambahan hutan berlangsung cepat dan efektif,” lanjutnya.

Selain itu, Rajiv mendorong Kemenhut melakukan pemutakhiran data kawasan hutan, menetapkan target pemulihan ekosistem, serta memperkuat kapasitas Ditjen Gakkum dalam penegakan hukum lingkungan.

Dia mengingatkan, hutan lindung dan taman nasional merupakan warisan ekologis bangsa yang wajib dijaga.

“Komisi IV DPR RI akan menggunakan seluruh fungsi pengawasan yang dimiliki untuk memastikan bahwa negara tidak abai dan penegakan hukum benar-benar berpihak pada kelestarian hutan Indonesia,” pungkasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut