JAKARTA, iNews.id - Komisi IX DPR RI memastikan akan mendengarkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Hal ini menyusul penolakan dari sejumlah organisasi profesi (OP) tenaga kesehatan (nakes), termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, RUU Kesehatan diharapkan hadir untuk menjadi pendobrak reformasi pelayanan kesehatan di tanah air. Kepada nakes yang melakukan demonstrasi, dia pun mengingatkan RUU Kesehatan masih dalam proses pembahasan.
Pembicaraan AS-Iran di Oman Berakhir Tanpa Konsesi Besar dari Kedua Pihak
"Masih pembahasan dan pendapat publik masih kami dengar sampai saat ini. Kami juga memastikan semua aspirasi akan kami tampung dengan baik," kata Melki di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Dia pun menegaskan bahwa isu pasal kriminalisasi terkait profesi Nakes tidak ada dalam rumusan RUU Kesehatan. Bahkan di RUU Kesehatan, kata Melki, organisasi diberikan mandat menyelesaikan masalah pidana melalui jalur internal sebelum dibawa ke ranah hukum.
Ribuan Tenaga Medis Datangi DPR Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
"Terkait dengan catatan teman-teman OP untuk urusan liberalisasi, juga kami jaga betul agar nasionalisme kemandirian kesehatan tetap berjalan. Isu-isu kriminalisasi juga kami pastikan bahwa pasal-pasal terkait kriminalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis kita jaga betul agar tidak terjadi," katanya.
Melki memastikan, proses ruang diskusi masih terbuka untuk menerima masukan dari berbagai organisasi profesi dan stakeholder terkait.
"Masukan dari OP, rumah sakit, puskesmas, akademisi, teman-teman nakes di mana saja. Dan juga tentu para pasien kami juga mendengarkan keluhan mereka, kami tampung semua agar dapat dirumuskan dalam RUU Kesehatan ini sehingga menjadi persembahan sebagai ulang tahun kemerdekaan kali ini," papar Melki.
Komisi IX DPR bersama-sama dengan pemerintah selalu berdiskusi dengan pihak-pihak terkait dalam pembahasan RUU Kesehatan. Menurut Melki, masukan dari berbagai elemen juga masuk ke dalam substansi RUU.
"Karena sebenarnya dalam berbagai pertemuan yang telah dilakukan selama ini sudah didengarkan masukan dari teman-teman di OP dan sudah jadi rumusan DPR RI," ujarnya.
Melki menambahkan, sejak penyusunan RUU Kesehatan di Badan Legislasi (Baleg), DPR sudah melibatkan semua pihak, termasuk pimpinan-pimpinan organisasi profesi Nakes.
“Tentunya juga ada dari IDI. Public hearing pemerintah sudah juga, saat masuk tahap pembahasan di komisi lX sudah diundang 2 kali konsultasi publik bersama pihak lainnya juga ke fraksi atau anggota panja,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku