Komisi IX Soroti Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa: Pemerintah Harus Tinjau Ulang
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dia pun meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan itu.
Netty mengatakan aturan itu dapat menimbulkan anggapan legalitas hubungan seksual pada anak sekolah dan remaja. Apalagi aturan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi.
"Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" kata Netty dalam keterangan tertulis, Minggu (4/8/2024).
Diketahui, penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja termaktub dalam Pasal 103 ayat 4 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Netty juga mempertanyakan adanya penyebutan soal 'Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.
"Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?" ungkap Netty.
Netty mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah aturan yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab," katanya.
Atas dasar itu, Netty meminta pemerintah untuk meninjau ulang PP tersebut. Tujuannya, agar tak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Kami meminta pemerintah agar segera merevisi PP tersebut sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput. Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa," katanya.
Editor: Faieq Hidayat