Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kolaborasi Ritel dan Teknologi Warnai Pembukaan Road to Hari Ritel Nasional 2025
Advertisement . Scroll to see content

Komisi V Tegaskan RUU Angkutan Online Jadi UU Khusus

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:28:00 WIB
Komisi V Tegaskan RUU Angkutan Online Jadi UU Khusus
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus memastikan regulasi transportasi online akan diatur dalam undang-undang tersendiri. (Foto: dok DPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus memastikan bahwa regulasi terkait transportasi online akan diatur dalam undang-undang tersendiri.

Sebelumnya, sempat muncul wacana bahwa aturan tersebut akan digabungkan ke dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Keputusan dibentuknya UU tersendiri ini diambil karena kompleksitas isu dalam dunia transportasi online yang mencakup banyak sektor dan kementerian.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR dengan para pengemudi aplikasi transportasi online di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

“Tadinya ini akan kami tempelkan di (UU) lalu lintas dan angkutan jalan tapi karena (persoalan transportasi online) ini spesifik nggak bisa numpang di UU lalu lintas dan angkutan jalan. Karena nggak mungkin nanti sistemnya itu kita masukkan di lalu lintas dan angkutan jalan, ini sementara hasil diskusi kami dengan berbagai pihak,” katanya.

Lasarus menyebutkan, RUU Angkutan Online akan menjadi lex specialist atau undang-undang khusus yang mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Mulai dari hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, sistem potongan, hingga hal teknis lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut