Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Komisi VII DPR soal Listrik Padam: Yang Bertanggung Jawab Menteri BUMN Bukan PLN

Senin, 05 Agustus 2019 - 15:49:00 WIB
Komisi VII DPR soal Listrik Padam: Yang Bertanggung Jawab Menteri BUMN Bukan PLN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam menyebut satu nama yang patut bertanggung jawab atas peristiwa listrik padam massal yakni Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Alasannya, Rini tidak merestrukturisasi jajaran direksi PT PLN (Persero) secara cepat.

Awalnya, politikus Partai Golkar ini menceritakan soal dua kunjungan Komisi VII DPR ke dua PLTU di Pulau Jawa. Pertama, kunjungan ke PLTU Tanjung Jati B, Jepara pada 4 Juli 2019.

Dalam kunjungan itu, Ridwan melihat jaringan transmisi yaitu dari Ungaran menuju Delta Mas di Bekasi itu masih sebesar 300 Kilo Volt (KV), padahal harus ditingkatkan menjadi 500 KV. Begitu juga, di PLTU Paiton, Jawa Timur, jaringan hanya 150 KV, padahal harus 300 KV.

"Sesuai RUPLT PLN Tahun 2019 harusnya selesai tahun ini semua itu, yang Ungaran-Delta Mas harus selesai tahun ini, terus yang Jawa Timur selesai tahun ini. Belum dilelang, harusnya kan dilelang," katanya kepada iNews.id, Senin (5/8/2019).

Namun, jaringan transmisi itu sampai saat ini belum juga dikerjakan. Menurut Ridwan, pengerjaan peningkatan transmisi bisa diselesaikan paling lambat enam bulan. Namun, hal itu tidak terlaksana karena tidak adanya pengambil keputusan dalam direksi PT PLN.

"Nah, kenapa kok belum dikerjakan, karena direksi enggak berani ngambil keputusan. Jadi menurut saya, yang harus bertanggung jawab atas kejadian ini adalah Menteri BUMN, bukan direksi PLN. Enggak boleh kita menyalahkan direksi PLN," ujarnya.

Dalam posisi ini, Ridwan mengatakan, Menteri BUMN tidak melihat adanya manajemen di Perusahaan PLN yang tidak utuh, tidak solid. Lantaran, tidak adanya pengambil keputusan usai Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dirutnya kan enggak ada, Plt terus. Plt baru dua hari, nah itu gimana? Enggak bisa disalahkan. Jadi ini adalah kesalahan daripada menteri BUMN yang seharusnya telah melakukan RUPS luar biasa untuk mengganti direksi BUMN secara tetap. Ini menyangkut dengan hidup orang banyak, dan ini menyangkut masalah ekonomi besar," tuturnya.

Menurut dia, RUPS Luar biasa guna pergantian direksi PT PLN itu bisa digelar Menteri BUMN pada saat Sofyan Basir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, restrukturisasi bisa lebih fokus dilaksanakan PLN.

"Kenapa harus ditunggu sampai inkrah (putusan Sofyan basir)? Orang ini bukan jabatan politik. Direksi PLN itu jabatan profesional yang setiap saat bisa diganti," katanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut