Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaleidoskop 2025: Deretan Paket Stimulus Pemerintahan Prabowo untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Advertisement . Scroll to see content

Komisi X DPR Tolak Wacana Dana BOS untuk Makan Siang Gratis: Jangan Korbankan Pendidikan

Senin, 04 Maret 2024 - 07:14:00 WIB
Komisi X DPR Tolak Wacana Dana BOS untuk Makan Siang Gratis: Jangan Korbankan Pendidikan
Simulasi makan siang gratis yang dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di SMPN 2 Curug, Tangerang Selatan, Kamis (29/2/2024). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi X DPR menolak keras wacana pemerintah yang akan mengalihkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk realisasi program makan siang gratis. Negara diminta harus taat dengan regulasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan.

"Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita!” kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih dalam keterangannya yang dikutip dari laman DPR, Minggu (3/2/2024).

Dia menjelaskan, dana BOS merupakan pelaksanaan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Oleh sebab itu, kata dia, dana BOS hadir agar generasi muda dapat mengenyam pendidikan dasar tanpa kendala biaya yang memberatkan. “Jadi, jangan bebankan BOS untuk program yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Silakan, pakai anggaran lain,” ujarnya.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyayangkan keputusan pemerintah yang diam-diam mengurangi alokasi dana BOS sebanyak Rp539 miliar pada 2023 dengan alasan defisit APBN. Terlebih, 50 persen dana BOS juga digunakan untuk membayar gaji guru dan tendik honorer.  

"Kebijakan seperti ini tinggal tunggu bom waktu saja,” tuturnya.

Fikri mendesak pemerintah terutama Kemendikbudristek dan Kemenag untuk memperjuangkan agar alokasi dana BOS tidak diutak-atik. Baginya, kebijakan program Makan Siang Gratis masih belum jelas anggaran maupun nomenklaturnya.    

“Apalagi ini program non-pemerintah dari paslon yang belum resmi dilantik dan menjabat, semua ada aturannya dalam undang-undang. Kami harus perjuangkan dana BOS murni hanya untuk pendidikan," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK, Muhadjir Effendy menerangkan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN aman untuk membiayai program makan siang gratis. Dia menyebutkan program makan siang gratis hanya memindah amplop saja dari pagu anggaran.

“Aman itu kan sebenarnya cuma anu memindah amplop saja,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan ada berbagai macam anggaran yang bisa dialokasikan untuk program makan siang gratis. Dia menyebutkan ada anggaran pendidikan BOS, bahkan juga Dana Desa.

“Selama ini sudah ada anggaran pendidikan, ada BOS, kemudian nanti kalau bisa juga dari dana desa, jadi jangan bayangkan, jangan bayangkan nanti kemudian ada tambahan anggaran baru khusus gitu. Enggak, selama ini selalu itu kan kita, amplop aja pindah amplop sana-sini,” ujarnya.

Muhadjir menjelaskan bahwa program makan siang gratis nantinya juga bisa diatur dalam APBN Perubahan. "Dan itu kan masih nanti, bisa juga diatur di dalam APBN-P kan," kata Muhadjir.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut