Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamendikti Tepis Anggapan Kuliah di PTN Mahal: UKT Tingkat 1 Rp500.000 per Semester
Advertisement . Scroll to see content

Komisi X DPR Ungkap Kenaikan UKT Bukan Hanya Terjadi di PTN Badan Hukum

Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:02:00 WIB
Komisi X DPR Ungkap Kenaikan UKT Bukan Hanya Terjadi di PTN Badan Hukum
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyatakan kenaikan UKT tak hanya terjadi di PTN BH. Polemik serupa juga dialami mahasiswa PTN BLU. (Foto: Trijaya FM/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyebut kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bukan hanya dialami mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). PTN Badan Layanan Usaha (BLU) juga mengalami kenaikan serupa. 

Temuan itu diperoleh dari aduan mahasiswa soal kenaikan UKT yang dinilai tidak wajar beberapa waktu lalu. 

"Semula kan, karena ini (UKT naik) asumsinya karena menjadi PTN BH, ternyata yang datang teman-teman, adik-adik, mahasiswa ini tidak hanya PTN BH, yang belum PTN BH pun UKT-nya naik," kata Abdul Fikri, dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Nanti Kita Cerita Tentang UKT Hari Ini', Sabtu (18/5/2024).

Abdul Fikri kaget saat mendengar jumlah kenaikan UKT yang bahkan mencapai tiga kali lipat daripada sebelumnya.

"Naiknya dari Rp2,5 juta menjadi Rp10 juta, dari Rp4 juta menjadi Rp14 juta, sekian juta, dan sebagainya, tiga kali lipat dan sebagainya," ujarnya. 

Dia memastikan Komisi X DPR akan memanggil Kemendikbudristek untuk menjelaskan teknis Permendikburistek Nomor 2 Tahun 2024.

"Karena menurut Permendikbud 2/2024 itu kan harus berkonsultasi dan bahkan dapat persetujuan itu dari Kemendikbudristek. Jangan-jangan standar yang sudah ditentukan tidak dipenuhi," ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut